Ahad 05 Apr 2015 06:28 WIB

Harga Elpiji Idealnya Sesuai Kemampuan Masyarakat

Elpiji 12 Kg
Foto: Republika/ Yasin Habibi
Elpiji 12 Kg

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Pengamat kebijakan publik Sofyano Zakaria mengemukakan, pemerintah idealnya mengeluarkan aturan tentang subsidi elpiji ukuran 12 Kilogram, supaya dapat mengatur dan menetapkan harga jual komoditas tersebut sesuai kemampuan masyarakat pada masa mendatang.

"Apabila aturan seperti Peraturan Menteri ESDM telah dikeluarkan, Pertamina dapat menjual elpiji 12 Kg dengan harga di bawah harga keekonomian. Itu satu-satunya solusi yang bisa diambil di tengah maraknya isu bahwa Pertamina diam-diam menaikkan harga elpiji 12 Kg," kata Sofyano Zakaria di Surabaya, Jatim, Jumat (3/4).

Namun, ungkap dia, ketika elpiji 12 Kg tidak ditetapkan secara hukum sebagai elpiji yang disubsidi maka pemerintah tidak boleh mensubsidi elpiji 12 Kg dalam bentuk apapun. Hal itu juga berlaku walaupun pemerintah memiliki pertimbangan untuk kepentingan masyarakat.

"Sementara, kerugian yang diderita Pertamina jika menjual elpiji 12 Kg di bawah harga keekonomian, tidak bisa ditutupi atau dikompensasi oleh pemerintah. Bahkan, dengan pengurangan dividen pemerintah dari keuntungan Pertamina," ujarnya.

Di sisi lain, jelas dia, melakukan intervensi Badan Usaha Niaga elpiji yang berbentuk BUMN untuk tujuan dan kepentingan apa pun adalah perbuatan melanggar UU BUMN. Apalagi, kerugian yang dialami Pertamina tetap dicatat dalam pembukuan.

"Selama ini dalam menjual elpiji 12 Kg, publik sudah sangat tahu bahwa Pertamina terpaksa menjual rugi komoditas itu," ucapnya.

Nilai kerugiannya, prediksi dia, dari kondisi tersebut bisa mencapai belasan triliun rupiah. Oleh sebab itu, situasi itu harus dipahami juga pemerintah dan pasar elpiji di Tanah Air. "Di samping itu, hal itu sekaligus menjadi sebab sehingga hanya Pertamina yang mau dan terpaksa melakukan bisnis elpiji 12 Kg," imbuhnya.

Sementara itu, sebut dia, Pertamina sebagai Perusahaan Persero dan sebagai BUMN sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1998 tentang Perusahaan Perseroan, diwajibkan memupuk keuntungan. Kemudian, berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 tahun 2003 tentang BUMN diwajibkan secara tegas untuk mengejar keuntungan. "Bahkan, termasuk ketika melakukan tugas PSO dari Pemerintah," tukasnya.

Dengan demikian, lanjut dia, dikarenakan elpiji umum atau elpiji 12 Kg bukan barang bersubsidi maka penetapan harganya sama dengan harga bahan pokok lain. Seperti, minyak goreng, gula, atau beras yang harganya mengacu ke harga pasar.

"Penaikan harganya juga tidak memerlukan sosialisasi dari pelaku nya. Inilah yang seharusnya disikapi oleh pemerintah," pungkasnya.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement