REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Pengamat politik dari Komite Pemilih Indonesia (TEPI) Jeirry Sumampow menilai pascaputusan sela Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta kepemimpinan Partai Golkar masih sah dipegang Agung Laksono.
Dampaknya, kepengurusan Partai Golkar menjadi vakum."Pascaputusan PTUN ini kepengurusan Golkar menjadi vakum," kata Jeirry saat dihubungi Republika, Sabtu (4/4).
Menurutnya, kepengurusan Golkar yang dipimpin sah oleh Agung menjadi tidak bisa melakukan tindakan-tindakan strategis setelah keluar putusan sela. Kepengurusan baru bisa menjalankan kewenangan setelah adanya keputusan final dari PTUN.
Walaupun begitu, ia mengatakan kepengurusan yang sah masih di bawah tangan Agung. Sebab, sahnya kepengurusan partai politik didasarkan atas keputusan pemerintah dalam hal ini SK Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham).
"Secara hukum kepengurusan yang masih sah adalah Agung Laksono atau Munas Ancol," ujarnya.
Menurutnya keputusan sela PTUN masih belum memasuki tahap akhir. Oleh karena itu, SK pengesahan Agung Laksono masih berlaku. Hanya saja tidak bisa melakukan tindakan apa-apa.
Sementara, kata dia, tidak ada landasan hukum yang membuat kubu Aburizal Bakrie menjadi sah pasca putusan PTUN ini. Putusan sela hanya menunda dua kubu melakukan tindakan-tindakan di luar kewenangan.
Putusan sela dikeluarkan PTUN, Rabu (1/4) setelah Ical menggugat SK Menkumham yang mengesahkan Agung.