Sabtu 04 Apr 2015 12:23 WIB

Usai Putusan Sela PTUN, Golkar Diprediksi Vakum

Rep: c 26/ Red: Indah Wulandari
Ketua Fraksi Golkar kubu Agung Laksono, Agus Gumiwang (keempat kanan), Sekertaris Fraksi Golkar versi Munas Ancol, Fayakun Andriadi (kedua kiri), Anggota Partai Golkar, Airlangga (kanan) bersama anggota kubu Agung Laksono memberikan keterangan kepada warta
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Ketua Fraksi Golkar kubu Agung Laksono, Agus Gumiwang (keempat kanan), Sekertaris Fraksi Golkar versi Munas Ancol, Fayakun Andriadi (kedua kiri), Anggota Partai Golkar, Airlangga (kanan) bersama anggota kubu Agung Laksono memberikan keterangan kepada warta

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Pengamat politik dari Komite Pemilih Indonesia (TEPI) Jeirry Sumampow menilai pascaputusan sela Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta kepemimpinan Partai Golkar masih sah dipegang Agung Laksono. 

Dampaknya, kepengurusan Partai Golkar menjadi vakum."Pascaputusan PTUN ini kepengurusan Golkar menjadi vakum," kata Jeirry saat dihubungi Republika, Sabtu (4/4).

Menurutnya, kepengurusan Golkar yang dipimpin sah oleh Agung menjadi tidak bisa melakukan tindakan-tindakan strategis setelah keluar putusan sela. Kepengurusan baru bisa menjalankan kewenangan setelah adanya keputusan final dari PTUN.

Walaupun begitu, ia mengatakan kepengurusan yang sah masih di bawah tangan Agung. Sebab, sahnya kepengurusan  ‎partai politik didasarkan atas keputusan pemerintah dalam hal ini SK Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham).‎

"Secara hukum kepengurusan yang masih sah adalah Agung Laksono atau Munas Ancol,"‎ ujarnya.

Menurutnya keputusan sela PTUN masih belum memasuki tahap akhir. Oleh karena itu, SK pengesahan Agung Laksono masih berlaku. Hanya saja tidak bisa melakukan tindakan apa-apa.

Sementara, kata dia, tidak ada landasan hukum yang membuat kubu Aburizal Bakrie menjadi sah pasca putusan PTUN ini.‎ Putusan sela hanya menunda dua kubu melakukan tindakan-tindakan di luar kewenangan.

Putusan sela dikeluarkan PTUN, Rabu (1/4) setelah Ical menggugat SK Menkumham yang mengesahkan Agung.‎

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِذَا قُمْتُمْ اِلَى الصَّلٰوةِ فَاغْسِلُوْا وُجُوْهَكُمْ وَاَيْدِيَكُمْ اِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوْا بِرُءُوْسِكُمْ وَاَرْجُلَكُمْ اِلَى الْكَعْبَيْنِۗ وَاِنْ كُنْتُمْ جُنُبًا فَاطَّهَّرُوْاۗ وَاِنْ كُنْتُمْ مَّرْضٰٓى اَوْ عَلٰى سَفَرٍ اَوْ جَاۤءَ اَحَدٌ مِّنْكُمْ مِّنَ الْغَاۤىِٕطِ اَوْ لٰمَسْتُمُ النِّسَاۤءَ فَلَمْ تَجِدُوْا مَاۤءً فَتَيَمَّمُوْا صَعِيْدًا طَيِّبًا فَامْسَحُوْا بِوُجُوْهِكُمْ وَاَيْدِيْكُمْ مِّنْهُ ۗمَا يُرِيْدُ اللّٰهُ لِيَجْعَلَ عَلَيْكُمْ مِّنْ حَرَجٍ وَّلٰكِنْ يُّرِيْدُ لِيُطَهِّرَكُمْ وَلِيُتِمَّ نِعْمَتَهٗ عَلَيْكُمْ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُوْنَ
Wahai orang-orang yang beriman! Apabila kamu hendak melaksanakan salat, maka basuhlah wajahmu dan tanganmu sampai ke siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kedua kakimu sampai ke kedua mata kaki. Jika kamu junub, maka mandilah. Dan jika kamu sakit atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air (kakus) atau menyentuh perempuan, maka jika kamu tidak memperoleh air, maka bertayamumlah dengan debu yang baik (suci); usaplah wajahmu dan tanganmu dengan (debu) itu. Allah tidak ingin menyulitkan kamu, tetapi Dia hendak membersihkan kamu dan menyempurnakan nikmat-Nya bagimu, agar kamu bersyukur.

(QS. Al-Ma'idah ayat 6)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement