Sabtu 04 Apr 2015 13:33 WIB

Putusan Sela PTUN tak Gugurkan SK Menkumham untuk Kubu Agung

Rep: C15/ Red: Bayu Hermawan
Ketua Umum Partai Golkar versi Munas Ancol Agung Laksono.
Foto: Republika/Wihdan H
Ketua Umum Partai Golkar versi Munas Ancol Agung Laksono.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pakar Hukum Tata Negara, Asep Warlan Yusuf mengatakan dengan keluarnya putusan sela dari PTUN, maka kubu Agung Laksono tidak bisa melakukan kegiatan hukum yang didasarkan oleh SK Menteri Hukum dan HAM (Menkumham). Sebab, putusan sela PTUN memerintahkan untuk menunda keberlakuan SK Menkumham tersebut.

Ia menjelaskan kegiatan hukum itu mencakup segala sesuatu yang berkaitan dengan keabsahan partai. Kegiatan seperti perombakan fraksi, perombakan stuktur daerah, hingga mengajukan keikutsertaan dalam Pilkada. Kegiatan tersebut bisa dilakukan dengan landasan kepengurusan partai yang sah.

"Padahal keabsahannya melalui SK Kemenkumham, SK tersebut diputus sela oleh PTUN untuk ditunda keberlakuannya, maka Agung tidak bisa melakukan hal yang berdasarkan hukum," ujarnya saat dihubungi Republika, Sabtu (4/4).

Kegiatan yang bisa dilakukan oleh Agung Laksono menurut Asep hanya sebatas internal partai seperti rapat, pertemuan internal partai, pidato, juga misal kunjungan ke partai partai lain.

"Hal tersebut masih bisa dilakukan karena tidak menuntut kepastian hukum," katanya.

Meski begitu, Asep mengatakan putusan sela memang bukan putusan final. Putusan sela hanya untuk menunda, bukan berarti membatalkan SK tersebut.

"Batal atau tidaknya SK Kemenkumham soal kepengursan Golkar dibawah pimpinan Agung Laksono hanya bisa ditentukan oleh putusan hukum yang incracht," jelasnya.

Aburizal Bakrie melalui kuasa hukumnya, Yusril Izha Mahendra mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Gugatan tersebut terkait SK yang dikeluarkan oleh Menteri Hukum dan HAM, Yassona Laoly.

Sidang perdana yang digelar 1 April 2015 kemarin menghasilkan putusan sela yang mengamanatkan keberlakukan SK Menkumham tersebut ditunda hingga ada putusan PTUN yang sah.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement