REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Operasi simpatik telah berjalan empat hari, Satuan Polisi Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Depok berhasil menilang 65 kendaraan dan menegur 152 kendaraan yang melanggar lalu lintas.
Hal itu diungkapkan Kasat Lantas Polresta Depok Kompol Sri Hartatik di Mapolresta Depok, Sabtu (4/4). ''Tercatat sebanyak 152 blanko teguran, serta 65 kendaraan ditilang,'' kata Sri.
Menurut Sri, perolehan tilang sedikit jika dibandingkan dengan teguran. Dalam operasi simpatik polisi bisa memberikan pelayanan informasi mana mengenai berkendara di jalan yang aman dan tertib.
Razia digelar sehari dua kali di sepanjang jalur protokol Margonda. ''Semua wilayah hukum masing-masing juga ikut serta menggelar razia dan patroli dalam operasi simpatik ini. Jika menemukan pelanggar masih bisa ditegur, jika sudah mempunyai kesalahan ditilang karena dapat menimbulkan kecelakaan,'' kata Sri.
Berdasarkan dari data, mayoritas pelanggar didominasi motor kemudian mobil pribadi, serta angkutan umum dan barang.
Kanit Lantas Polsek Limo Iptu Sulani mengatakan pihaknya lebih mengedepankan teguran daripada tilang selama operasi simpatik.
''Operasi berlangsung selama 21 hari. Teguran kita kasih jika pengendara melanggar ringan seperti tidak memiliki kelengkapan kendaraan seperti helm dan spion," katanya.