REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengamat Hukum Tata Negara, Margarito Kamis mengatakan mestinya kedua belah pihak baik Agung Laksono maupun Aburizal bakrie sama-sama menghargai putusan sela PTUN.
Jika kedua belah pihak tidak menghargai putusan sela PTUN maka akan memperpanjang persoalan. Margarito mengtakan putusan sela pun berlaku efektif sejak ditetapkannya SK sampai ada putusan hakim yang incracht.
"Keduanya harus sama-sama menahan lah, sebab putusan sela tentu untuk kebaikan bersama, untuk kebaikan Golkar. Keduanya harap menghargai proses hukum," ujar Margarito saat dihubungi Republika, Ahad (5/4).
Menurut Margarito, putusan sela bukan berarti membatalkan keabsahan SK. Hal tersebut merupakan pokok perkara pengadilan. SK tetap berlaku namun keberlakuannya ditunda hingga ada putusan yang final. Selama belum ada putusan yang final, maka apapun yang dilakukan Agung Laksono tidak sah secara hukum.