REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK --Kota Depok, Jawa Barat (Jabar) jadi ladang subur pengembangan apartemen. Sayangnya, menjamurnya pembangunan apartemen tak diimbangi penerbitan Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
”Kebanyakan para pengembang, hanya mengantongi izin prinsip dari Wali Kota Depok,” kata Kasie Pengawasan Pengendalian Pembangunan Dampak Lingkungan Dinas Tata Kota dan Pemukiman (Distarkim) Pemkot Depok Citra, akhir pekan lalu.
Menurut Citra, hal tersebut sebenarnya melanggar Peraturan daerah (Perda) tentang perizinan pembangunan.
”Kami sudah melakukan teguran kepada para pengembang untuk segera melakukan proses pengurusan IMB sebelum melakukan pemasaran,” tuturnya.
Mengenai masalah keberadaan bangunan kantor pemasaran, berdasarkan Perda harus memiliki IMB. ”IMB tersebut sifanya sementara. Namun jika teguran kami tak diindahkan maka kami akan melakukan penyegelan,” terang Citra.
Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi saat dikonfirmasi mengatakan bahwa konsumen sebaiknya cerdas dalam membeli sebuah produk yang ditawarkan, yakni dengan mengecek keabsahannya.
”Terutama kalau soal membeli sebuah rumah atau kamar apartemen cek dulu soal perijinannya, apakah sudah dimiliki atau belum, jadi janganlah memilih kucing dalam karung,” tutur Tulus.
Diutarakan Tulus, pihak-pihak berwenang di pemerintahan harus bertindak tegas menindak apabila ada pembangunan perumahan atau apartemen yang dipasarkan tapi belum berizin.
”Karena ini merupakan bentuk pelanggaran hak-hak konsumen, atau lebih kasarnya upaya pemasaran yang ‘menipu’ konsumen,” paparnya.