REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK --Kota Depok, Jawa Barat (Jabar) jadi ladang subur pengembangan apartemen. Sayangnya, menjamurnya pembangunan apartemen tak diimbangi penerbitan Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
”Kebanyakan para pengembang, hanya mengantongi izin prinsip dari Wali Kota Depok,” kata Kasie Pengawasan Pengendalian Pembangunan Dampak Lingkungan Dinas Tata Kota dan Pemukiman (Distarkim) Pemkot Depok Citra, akhir pekan lalu.
Menurut Citra, hal tersebut sebenarnya melanggar Peraturan daerah (Perda) tentang perizinan pembangunan.
”Kami sudah melakukan teguran kepada para pengembang untuk segera melakukan proses pengurusan IMB sebelum melakukan pemasaran,” tuturnya.