REPUBLIKA.CO.ID, KENDARI -- Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam mengatakan, pegawai negeri sipil (PNS) di lingkup Pemerintah Provinsi Sultra yang terlibat narkoba terancam dipecat tanpa syarat.
"Aturannya sangat jelas bahwa bila PNS terindikasi menyalahgunakan narkoba terancam dipecat jika terbukti," kata gubernur saat meminpin upacara antinarkoba di lapangan upacara Korem 143 Haluoleo, Kendari, Senin (6/4).
Menurut gubernur, prinsipnya jika ada PNS di lingkungan Pemprov Sultra yang terlibat, maka sudah harus dicopot dari jabatannya. "Proses hukum terkait keterlibatan PNS pada obat-obat haram itu diserahkan sepenuhnya kepada aparat yang menanganinya," katanya.
Sejak dirinya menjadi gubernur, kata Nur Alam, sanksi pemecatan PNS terkait narkoba belum ada. Namun, ia mengakui ada PNS yang dipecat karena berbulan-bulan bahkan ada sampai tahunan tidak masuk. Orang nomor satu di Sultra itu tidak memungkiri bahwa dari 7.000-an PNS di lingkungan Pemprov Sultra, ada yang mengkonsumsi narkoba.
Data dari Badan Nasional Narkota Sultra, bahwa ada 2,2 persen penduduk Indonesia pengguna narkoba. Khusus di Sultra dari hampir 2,8 juta penduduknya ada sekitar 1,2 persen yang terindikasi pengguna narkoba.
Gubernur Sultra didampingi Ketua DPRD Sultra Abdurrahman Saleh dan Komandan Korem 143/Haluoleo Kendari Kolonel CZI Ridho Hermawan bersama unsur Polda Sultra menyaksikan ikrar bersama yang dibacakan masing-masing perwakilan untuk memerangi narkoba di Sultra.
Salah satu poin dari 10 poin ikrar bersama adalah, bila ada oknum TNI yang terlibat dalam penyalahgunaan narkoba maka yang bersangkutan langsung diberi sanksi pemecatan.
Danrem 143/Haluoleo Kolonel Rido Hermawan mengatakan, tidak ada ampun bila ada oknum aparat yang mencoba-coba melakukan penyalahgunaan narkoba. "Kami langsung memecat bila ada oknum terlibat penyalahgunaan narkoba," kata Danrem.