Senin 06 Apr 2015 15:30 WIB
DP Mobil Pejabat Negara

Soal DP Mobil Pejabat, Menko Perekonomian Enggan Komentar

Rep: Satria Kartika Yudha/ Red: Bilal Ramadhan
 Menteri Koordinator bidang Perekonomian Sofyan Djalil.
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Menteri Koordinator bidang Perekonomian Sofyan Djalil.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Menteri Koordinator Perekonomian, Sofyan Djalil memilih bungkam mengenai polemik tunjangan uang muka atau down payment (DP) mobil pejabat tinggi lembaga negara. Sofyan beralasan tidak tahu menahu ihwal tunjangan yang diatur dalam Peraturan Presiden No. 39 Tahun 2015 tersebut.

"Tidak ada komentar. Tidak ada komentar masalah itu," kata Sofyan ketika dijumpai awak media di kantornya, Senin (6/4).

Perpres tunjangan uang muka mobil ini semakin menjadi sorotan setelah Presiden Joko Widodo mengaku tak bisa mengecek secara detail setiap dokumen yang harus ditandatanganinya. Jokowi justru terkesan menyalahkan pihak Kementerian terkait yang seharusnya menjadi penyortir kebijakan yang tertuang dalam Perpres tersebut.

Secara tidak langsung, Jokowi menyalahkan Kementerian Keuangan. Meskipun Kementerian Keuangan berada di bawah Kementerian Koordinator Perekonomian, Sofyan mengaku tidak tahu mengenai Perpres tersebut. "Saya belum tau. Saya tidak punya komentar soal itu," ucapnya.

Seperti diketahui, Perpres tersebut mengatur tunjangan uang muka pembelian kendaraan bagi pejabat negara yang naik dari Rp 116.650.000 menjadi Rp 210.890.000.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
اِذْ اَنْتُمْ بِالْعُدْوَةِ الدُّنْيَا وَهُمْ بِالْعُدْوَةِ الْقُصْوٰى وَالرَّكْبُ اَسْفَلَ مِنْكُمْۗ وَلَوْ تَوَاعَدْتُّمْ لَاخْتَلَفْتُمْ فِى الْمِيْعٰدِۙ وَلٰكِنْ لِّيَقْضِيَ اللّٰهُ اَمْرًا كَانَ مَفْعُوْلًا ەۙ لِّيَهْلِكَ مَنْ هَلَكَ عَنْۢ بَيِّنَةٍ وَّيَحْيٰى مَنْ حَيَّ عَنْۢ بَيِّنَةٍۗ وَاِنَّ اللّٰهَ لَسَمِيْعٌ عَلِيْمٌۙ
(Yaitu) ketika kamu berada di pinggir lembah yang dekat dan mereka berada di pinggir lembah yang jauh sedang kafilah itu berada lebih rendah dari kamu. Sekiranya kamu mengadakan persetujuan (untuk menentukan hari pertempuran), niscaya kamu berbeda pendapat dalam menentukan (hari pertempuran itu), tetapi Allah berkehendak melaksanakan suatu urusan yang harus dilaksanakan, yaitu agar orang yang binasa itu binasa dengan bukti yang nyata dan agar orang yang hidup itu hidup dengan bukti yang nyata. Sungguh, Allah Maha Mendengar, Maha Mengetahui.

(QS. Al-Anfal ayat 42)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement