REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Askolani tak mau berbicara banyak soal tunjangan uang muka (DP) mobil pejabat lembaga tinggi negara yang diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) No. 39/2015.
Menurut Askolani, permasalahan tersebut tidak perlu dibahas lebih jauh karena Presiden RI Joko Widodo telah meminta untuk mencabut Perpres tersebut.
"Kan Presiden sudah memutuskan (dicabut atau direvisi). Tidak usah ngomongin itu lagi," kata Askolani di kantor Kemenko Perekonomian, Senin (6/4).
Jokowi sebelumnya mengaku tidak semua hal harus diketahuinya. Artinya, hal-hal detail seperti tunjangan mobil pejabat harusnya ditangani Kementerian. Kementerian bisa menyortir apakah kebijakan dalam peraturan tersebut akan berakibat baik atau tidak baik bagi negara.
"Tidak usah bicara mundur. Intinya kan sudah diputuskan tadi saat Presiden ke DPR," ujar dia.