REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Pengurus Partai Golkar hasil Munas Jakarta akan tetap melaksanakan kegiatan partai di Kantor DPP Partai Golkar meskipun Pengadilan Tata Usaha Negara mengeluarkan putusan sela yang menunda Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM.
"Kami tetap menjalankan kegiatan partai, besok (Rabu 8/4) kami mengadakan Rapat Pimpinan Nasional yang dihadiri pengurus DPD seluruh Indonesia," kata politisi Partai Golkar hasil Munas Jakarta, Dave Laksono di Gedung Nusantara I, Jakarta, Selasa (7/4).
Dia mengatakan dari awal Pengurus DPP Golkar hasil Munas Jakarta melakukan kegiatan di Kantor DPP Partai Golkar sehingga ke depannya kegiatan partai tetap dilaksanakan di tempat tersebut. Dave menegaskan tidak benar ada ancaman dari aparat Kepolisian yang memerintahkan kepada pihaknya untuk mengosongkan Kantor DPP Partai Golkar.
"Aparat menjalankan aturan yang benar yaitu SK Kemenkumham yang mengesahkan kepengurusan Golkar hasil Munas Jakarta. Kalau ada yang mengaku yang sah adalah Munas Riau maka orang itu hidup di masa lalu," ujarnya.
Menurut dia meskipun PTUN mengeluarkan putusan sela namun sifatnya tidak substansi, hanya menunda putusan Kemenkumham. Karena itu, ujar Dave, Golkar hasil Munas Jakarta merupakan pengurus yang sah dan berhak menggunakan fasilitas partai dan menjalankan aktivitas politik seperti biasa.
"Kami tetap sah berdasarkan Keputusan Menkumham meskipun ada putusan sela, itu menegaskan bahwa kami yang sah," ujarnya.
Ketua DPP Partai Golkar hasil Munas Bali Tantowi Yahya mengatakan putusan sela PTUN adalah produk hukum yang mengikat sehingga setiap warga negara harus menerimanya. Namun dia menegaskan pemerintah terkesan melecehkan putusan sela itu sehingga mempertontonkan pendidikan yang tidak baik.
Dia menjelaskan putusan sela mengartikan bahwa pengurus Golkar yang tercatat adalah Golkar hasil Munas Riau 2009. Karena itu, menurut Tantowi, sangat relevan pihaknya meminta bantuan Kepolisian untuk mengosongkan Kantor DPP Partai Golkar karena pengurus Golkar Munas Riau adalah pihak yang sah menggunakan kantor tersebut.