REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pimpinan DPR RI membacakan surat terkait dukungan legislator mengajukan hak angket terkait kebijakan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly, yang diduga mengintervensi terhadap konflik partai politik.
"Ada surat masuk yang ditanda tangani 116 orang tentang pelanggaran Undang-Undang dan intervensi pemerintah terhadap konflik partai politik," kata Wakil Ketua DPR RI, Taufik Kurniawan di Gedung Nusantara II, Jakarta, Selasa (7/4).
Hal itu dikatakan Taufik dalam Rapat Paripurna DPR RI di Gedung Nusantara II, Selasa. Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah mengatakan hak angket pertama kali dibacakan dalam Rapat Pimpinan, kemudian dibawa ke Badan Musyawarah DPR RI.
Menurut dia Bamus memutuskan akan dibawa ke Rapat Paripurna kembali untuk pengusul hak angket membacakan alasannya.
"Apabila diterima maka akan dibentuk Panitia Khusus, dan kalau menurut ketentuan usulan dilakukan di masa sidang ini maka dilakukan di masa sidang mendatang," ujarnya.
Hal itu, menurut dia, waktunya saat ini tidak cukup untuk Pansus menyelidiki dan apa yang akan diselidiki akan dipanggil di masa sidang mendatang.