REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Satu per satu tersangka di KPK mengajukan gugatan praperadilan. Tercatat tujuh tersangka menggugat lembaga antikorupsi setelah Komjen Budi Gunawan berhasil memenangkan gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha mengakui, gelombang praperadilan ini menguras banyak energi. Apalagi, kurangnya sumber daya di Biro Hukum di KPK membuat KPK sedikit kewalahan.
"Kalau dengan jumlah yang sekarang butuh tambahan," katanya, Rabu (8/4).
Meski demikian, Priharsa mengatakan, KPK akan tetap profesional dalam menghadapi seluruh gugatan para tersangka. Ia melanjutkan, KPK akan selalu siap menghadapinya. Karena hal itu merupakan konsekuensi yang harus diterima.
Hal yang sama juga dikatakan Anggota Biro Hukum KPK Rasamala Aritonang. Dia mengatakan, tim di Biro Hukum akan tetap profesional menghadapi gugatan para tersangka. Tim hukum akan menyiapkan jawaban untuk menjawab semua gugatan.
"Nanti akan kita pelajari dulu permohonannya," ujar dia.
Sejauh ini, ada tujuh gugatan praperadilan pascagugatan Komjen Budi Gunawan. Gugatan Budi yang dikabulkan PN Jaksel dan menganulir status tersangkanya menginsipirasi banyak tersangka untuk melakukan langkah hukum yang sama.
'Keberhasilan' jenderal bintang tiga tersebut melahirkan gugatan demi gugatan. Tersangka-tersangka yang mengajukan gugatan adalah Sutan Bhatoegana, Suryadharma Ali, Suroso Atmo Martoyo, Hadi Poernomo, Ilham Arif Sirajudin, dan Siti Tarwiyah. Terkahir, mantan menteri ESDM Jero Wacik.