REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bisa memanggil Kepala Staf Kepresidenan Luhut Binsar Pandjaitan. Hal tersebut terkait tudingan politikus NasDem Akbar Faisal, yang mengatakan Luhut mempunyai teknologi untuk menyedot data Komisi Pemilihan Umum (KPU) saat Pilpres 2014.
"Ini jelas persoalan serius, DPR berwenang untuk melakukan pemanggilan itu," ujar pengamat politik, Said Salahudin, Rabu (8/4).
Said melanjutkan tak hanya Luhut, DPR juga perlu memanggil Akbar Faisal, dan pihak-pihak terkait lainnya untuk dimintai keterangan.
Menurutnya DPR perlu segera merespon adanya pengakuan dari mantan tim sukses salah satu pasangan Capres-Cawapres itu terkait dengan proposal pengambilan data Pilpres 2014 milik KPU. Pengambilan data KPU dinilai bisa mempengaruhi hasil Pilpres.
"Jadi ini jangan dianggap main-main, sebab pengakuan itu bisa saja bertalian dengan hasil akhir Pilpres 2014 lalu," jelasnya.
Kalau yang bicara seperti itu adalah tim sukses dari kubu lawan, kata dia, mungkin informasinya menjadi tidak terlalu bernilai. Pasalnya, hasil Pilpres sudah pernah diuji di Mahkamah Konstitusi (MK).
"Tetapi isu ini menjadi penting karena yang mengungkapnya adalah mantan tim sukses pemenang Pilpres," tandasnya