Kamis 09 Apr 2015 12:21 WIB
Situs Islam Diblokir

Pengelola Situs Islam Bisa Tempuh Jalur Hukum

Rep: Dyah Ratna Meta Novia/ Red: Indah Wulandari
Situs diblokir.  (ilustrasi)
Foto: EPA/Jagadeesh Nv
Situs diblokir. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Pengelola situs Islam yang diblokir bisa melakukan langkah hukum atas tuduhan penyebaran paham radikalisme.

"Dengan menempuh upaya hukum, maka  situs-situs Islam yang dituduh menyebarkan ajaran ekstrimis bisa memperbaiki nama baik mereka," kata Ketua PP Pemuda Muhammadiyah Dahnil Anzar Simanjuntak, Kamis (9/4).

Ia mengatakan, pengelola situs-situs Islam yang ditutup bisa melakukan upaya hukum atas penutupan yang dilakukan secara represif.

Upaya hukum, ujar dia, perlu dilakukan agar bisa menjadi Pembelajaran bagi Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) dan pemerintah.  Apalagi, ujar Dahnil, mereka melakukan penutupan situs  tanpa dasar dan bukti yang cukup.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement