REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik memastikan tidak akan mememenhi panggilan KPK hari ini. Melalui pengacaranya, Jero beralasan bahwa saat ini dirinya sedang mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan tersangkanya.
"Pak Jero memohon kepada penyidik KPK untuk menunda dulu pemeriksaannya sebagai tersangka," kata pengacara Jero, Sugiyono saat dikonfirmasi, Kamis (9/4).
Menurut Sugiyono, penundaan pemeriksaan terhadap kliennya untuk menghormati proses hukum yang sedang dilakukan. Sebab, kata dia, saat ini praperadilan telah didaftarkan dan PN Jaksel sudah dijadwalkan. Bahkan telah mengundang kedua pihak untuk menghadiri sidang pada pekan depan.
KPK hari ini menjadwalkan pemeriksaan terhadap Jero Wacik. Lembaga antikorupsi itu akan memeriksa Jero sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi saat menjabat sebagai menteri Kebudayaan dan Pariwisata.
"Iya, JW (Jero Wacik) hari ini akan dipanggil sebagai tersangka," kata Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Kamis (9/4).
Seperti diketahui, Jero terjerat dua kasus di KPK. Pertama, dia disangka dalam kasus dugaan korupsi dengan modus pemerasan di Kementerian ESDM. Jero diduga menyalahgunakan kewenangannya dengan melakukan pengarahaan untuk mendapatkan dana operasional menteri yang lebih besar saat menjadi menteri ESDM.
Sementara di kasus yang ke dua, Jero ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan penyalahgunaan wewenang atau perbuatan melawan hukum saat menjabat sebagai menteri Kebudayaan dan Pariwisata (2008-2011). Dugaan korupsi terkait penggunaan anggaran di Kemenbudpar.
Pemanggilan politikus Partai Demokrat kali ini sebagai tersangka merupakan yang kedua kali setelah pada pemanggilan pertama tidak hadir juga.