REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – DPR seharusnya tidak melakukan uji kelayakan (fit and proper tes) terhadap Komjen Pol Badroddin Haiti yang diusulkan Presiden Joko Widodo sebagai Kapolri. Sebab, DPR harus konsisten pada aturan yang dibuatnya sendiri, yaitu ketentuan Pasal 198 Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Tata Tertib.
"Di dalam pasal itu DPR tegas menyatakan bahwa untuk kewenangan DPR yang ditentukan oleh Undang-Undang bersifat memberikan persetujuan, maka tidak dilakukan tahapan fit and proper test," ujar pengamat politik Universitas Indonesia (UI), Said Salahudin, di Jakarta, Kamis (9/4).
Ia menjelaskan, terkait masalah Kapolri, Undang-Undang Kepolisian jelas menentukan kewenangan DPR bersifat ‘memberikan persetujuan’. Hal itu tentunya akan berbeda untuk kewenangan DPR yang sifatnya ‘mengajukan’ nama calon, seperti untuk pengisian jabatan Hakim Konstitusi, atau ‘memberikan pertimbangan’, seperti dalam pengisian anggota BPK atau duta besar.
“(Untuk kewenangan itu), menurut Tatib DPR memang harus dilakukan fit and proper test,” jelas dia.
Jadi, kata dia, jika DPR menginginkan tahapan fit and proper test untuk pengisian jabatan Kapolri, maka DPR harus terlebih dahulu mengubah tatibnya.