Jumat 10 Apr 2015 19:37 WIB

Kader Terlibat Korupsi Langgar Aturan dan Ideologi Partai

Rep: Mutia Ramadhani/ Red: Esthi Maharani
Anggota DPR Fraksi PDIP Adriansyah ditangkap KPK.
Foto: PDIP
Anggota DPR Fraksi PDIP Adriansyah ditangkap KPK.

REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR -- Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDI-P Pasaman Barat, Sumatra Barat, Risnawanto mengaku prihatin dengan tertangkap tangannya kader senior partai oleh KPK pada Kamis (9/4) malam. Hal itu terjadi di tengah hajatan besar lima tahunan partai banteng moncong putih, yaitu Kongres IV PDI-P di Inna Grand Beach Hotel, Sanur, Denpasar, Bali yang masih berlangsung hingga 12 April mendatang.

"Kader manapun yang melakukan hal tersebut berarti telah melanggar dua hal sekaligus, yaitu aturan partai dan ideologi partai," kata Risnawanto kepada Republika di Sanur, Denpasar, Jumat (10/4).

Risnawanto memaparkan bahwa setiap kader PDI-P yang menjabat di pusat dan daerah pasti menandatangani pakta integritas. Secara internal, kader tersebut harus mematuhi aturan partai yang tertuang dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).

Secara eksternal, ujar Risnawanto, kader harus mematuhi ideologi partai, yaitu Pancasila dan UUD 1945. Akibatnya, sanksi organisasi pasti diterapkan atas kader yang melanggar.

KPK menangkap kader partai pemenang pemilu presiden 2014 ini disalah satu hotel mewah di Sanur, Bali, Kamis (9/4) malam. Kader bernama Adriansyah itu merupakan Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PDI-P Kalimantan Selatan periode 2010-2015.

Adriansyah saat ini duduk di Senayan sebagai anggota DPR. Dia juga pernah dua periode menjabat sebagai Bupati Tanah Laut, yaitu 2003-2008 dan 2008-2013.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement