Jumat 10 Apr 2015 19:40 WIB

Suryadharma Ali Resmi Ditahan KPK

Rep: Mas Alamil Huda/ Red: Bayu Hermawan
Mantan Menteri Agama, Suryadharma Ali, memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (10/4).   (Republika/ Wihdan)
Foto: Republika/ Wihdan
Mantan Menteri Agama, Suryadharma Ali, memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (10/4). (Republika/ Wihdan)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan mantan menteri Agama Suryadharma Ali (SDA). Penyidik memutuskan menahan SDA setelah tersangka dugaan korupsi dana penyelenggaraan ibadah haji 2012-2013 itu, menjalani pemeriksaan sebagai tersangka selama lebih dari delapan jam.

SDA keluar gedung KPK pukul 19.00 WIB dengan mengenakan seragam tahanan KPK berwarna oranye. Dalam keterangannya saat keluar gedung KPK, mantan ketua umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu tetap bersikukuh bahwa dirinya diperlakukan tidak adil oleh lembaga antikorupsi itu.

"Terus terang saya merasa diperlakukan tidak adil," katanya, Jumat (10/4).

Ia mengatakan, sejauh ini belum ada secara pasti penghitungan kerugian keuangan negara dalam kasus yang disangkakan terhadapnya. Potensi kerugian negara senilai Rp 1,8 triliun seperti yang dinyatakan KPK, menurutnya tidak bisa dibenarkan. Sebab penghitungan kerugian negara harus jelas sebelum menyangka seseorang melakukan dugaan korupsi.

SDA mengaku menolak surat perintah penahanan yang diajukan KPK beserta berita acara pemeriksaannya. Dia menolak menandatangani lantaran merasa diperlakukan semenah-menah oleh KPK. Bahkan, SDA menengarahi ada unsur balas dendam atas penahanannya.

"Saya ditahan mulai hari ini, bisa jadi balas dendam (KPK) karena saya melakukan praperadilan," ujarnya.

Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha mengatakan, penahan terhadap SDA dilakukan berdasarkan alasan subyektifitas dari penyidik yakni adanya kekhawatiran terhadap tersangka akan menghilangkan alat bukti, melarikan diri, mempengaruhi saksi.

SDA ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK cabang Pomdam Jaya Guntur, Jakarta. Penahanan dilakukan untuk 20 hari ke depan. KPK resmi menetapkan SDA sebagai tersangka kasus ini pada 22 Mei 2014. SDA diduga menyalahgunakan wewenang saat menjabat sebagai menteri Agama.

Ia diduga melakukan korupsi dalam biaya perjalanan ibadah haji (BPIH), pengadaan pemondokan, transportasi, katering, serta pemberangkatan haji pejabat dan sejumlah tokoh dengan menggunakan dana masyarakat.

KPK menemukan banyak anggota DPR yang diduga ikut dalam rombongan yang memanfaatkan sisa kuota calon jamaah haji. Selain itu, keluarga menteri dan pejabat Kemenag juga diduga ikut dalam rombongan itu. Total jumlah kuota haji yang disalahgunakan diperkirakan mencapai 100 orang.

Atas perbuatannya, SDA dijerat dengan pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 dan juncto pasal 65 KUHPidana

KPK kemudian mengembangkan kasus ini. Lembaga antikorupsi itu kemudian mengeluarkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru untuk tersangka dugaan korupsi dana penyelenggaraan ibadah haji, Suryadharma Ali (SDA). Sprindik itu ditandatangani 24 Desember 2014.

Dalam sprindik baru itu SDA disangka dengan kasus yang sama. Pasal yang disangkakan pun sama persis dengan kasus sebelumnya. Hanya saja, di kasus yang baru, mantan menteri Agama itu diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam waktu penyelenggaraan yang berbeda yakni 2010-2011.

SDA juga sempat mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun gugatannya ditolak hakim tunggal Tatik Hadiyanti. Tatik menilai, penetapan tersangka bukan merupakan obyek praperadilan.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement