Ahad 12 Apr 2015 19:58 WIB

Golkar Terancam Gagal Ikut Pilkada

Rep: C01/ Red: Indira Rezkisari
Ketum Partai Golkar Agung Laksono versi Munas Ancol (tengah).
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Ketum Partai Golkar Agung Laksono versi Munas Ancol (tengah).

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Konlik internal Partai Golkar dinilai dapat memberikan dampak buruk bagi partai berlogo pohon beringin terseut dalam Pilkada serentak 2015 ini. Pakar Hukum Tata Negara Universitas Parahyangan Asep Warlan Yusuf melihat ada potensi konflik tersebut menyebabkan Partai Golkar tidak bisa turut serta dalam Pilkada.

"Harus diterima sebagai risiko politik yang buruk, yang merugikan Golkar," ujar Asep saat ditemui di Jalan Braga Bandung, Sabtu (11/4).

Asep menyatakan saat ini Partai Golkar sedang mwnjalani proses gugatan dari kubu Aburizal Bakrie atas Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Seandainya PTUN mengabulkan gugatan Aburizal, maka Asep menilai akan ada kekosongan kepengurusan. Kekosongan ini dikarenakan keputusan kepengurusanMunas Golkar di Riau pada 2009 lalu berakhir pada Oktober 2014 lalu. Karena itu, jika PTUN mengabulkan permohonan Aburizal dan membatalkan keputusan Menkumham tentang kepemimpinan Agung Laksono, otomatis kepengurusan Golkar Kosong.

"Implikasi hukumnya ke daerah (untuk pilkada) kalau tidak ada kepengurusan, tidak bisa didaftarkan," lanjutnya.

Pasalnya, untuk mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) diperlukan persetujuan dari DPP. DPP, lanjut Asep, harus memiliki ketua dan sekretaris. Karena itu, meskipun ada surat yang berasal dari DPD dan DPC, Partai Golkar tidak akan bisa didaftarkan ke KPU jika tidak ada persetujuan sah dari DPP.

Meski begitu, Asep menilai masih ada peluang bagi Golkar selama proses persidangan dapat menentukan kepengurusan mana yang sah dan bukan islah. Asep menjelaskan proses persidangan di Pengadilan Negeri maksimal berjalan selama 60 hari. Mengingat Aburizal mengajuan gugatan ke PTUN pada Maret, maka masih ada waktu.

Selanjutnya, jika hasil dari PTUN dikasasi, maka akan memerlukan waktu maksimal 30 hari. Jika dikalkulasikan, masih mungkin bagi Golkar untyk mendaftar pada Juli mendatang selama kasasi tersebut menentukan kubu mana yang menjadi pengurus sah. Yang menjadi masalah ialah jika kasasi memutuskan agar dilakukan Munas Islah. Munas, lanjut Asep, memerlukan persiapan setidaknya satu bulan.

"Jadi harus aa putusan mana yang menang, Agung atau Ical (agar dapat mengikuti Pilkada)," jelas Asep.

Proses Pilkada serentak 2015 itu sendiri sudah dimulai dengan penyusunan PKPU sejak Februari hingga Maret. Setelahnya, paa April hingga Mei dijadwalkan untuk pembentukkan PPS dan PPK. Pada Juni, dijadwalkan sudah dilakukan penyerahan dukungan calon pasangan perseorangan. Kemudian pada 22-24 Juli, dilaksanakan pendaftaran pasangan calon dan penetapan pasangan calon pada 24 Agustus. Pilkada serentak itu sendiri dijadwalkan akan dilasanakan pada 9 Desember 2015. C01

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
اَلَمْ تَرَ اِلَى الَّذِيْ حَاۤجَّ اِبْرٰهٖمَ فِيْ رَبِّهٖٓ اَنْ اٰتٰىهُ اللّٰهُ الْمُلْكَ ۘ اِذْ قَالَ اِبْرٰهٖمُ رَبِّيَ الَّذِيْ يُحْيٖ وَيُمِيْتُۙ قَالَ اَنَا۠ اُحْيٖ وَاُمِيْتُ ۗ قَالَ اِبْرٰهٖمُ فَاِنَّ اللّٰهَ يَأْتِيْ بِالشَّمْسِ مِنَ الْمَشْرِقِ فَأْتِ بِهَا مِنَ الْمَغْرِبِ فَبُهِتَ الَّذِيْ كَفَرَ ۗوَاللّٰهُ لَا يَهْدِى الْقَوْمَ الظّٰلِمِيْنَۚ
Tidakkah kamu memperhatikan orang yang mendebat Ibrahim mengenai Tuhannya, karena Allah telah memberinya kerajaan (kekuasaan). Ketika Ibrahim berkata, “Tuhanku ialah Yang menghidupkan dan mematikan,” dia berkata, “Aku pun dapat menghidupkan dan mematikan.” Ibrahim berkata, “Allah menerbitkan matahari dari timur, maka terbitkanlah ia dari barat.” Maka bingunglah orang yang kafir itu. Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang zalim.

(QS. Al-Baqarah ayat 258)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement