REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mewacanakan membentuk polisi parlemen. Petugas kepolisian nantinya akan melakukan tugas secara tetap mengamankan kompleks gedung parlemen.
Karopenmas Mabes Polri, Brigjen Agus Rianto mengakui wacana tersebut digulirkan oleh DPR. Kebetulan saat itu, Polri juga sedang melakukan rapat dengan DPR.
"Tapi kan perlu pembahasan mendalam," ujarnya, Selasa (14/4).
Menurutnya, perlunya pembahasan lebih mendalam karena berkaitan dengan banyak hal. Seperti sarana dan prasarana dan peralatan yang dibutuhkan. Sementara itu, Polri juga perlu memikirkan lebih mendalam jika akan memenuhi usulan DPR tersebut. Karena jumlah personel yang ada saat ini masih minim.
"Selama ini memang ada anggota kami yang bertugas disana tapi kondisional," katanya.
Agus menilai, usulan tersebut merupakan keinginan DPR guna memudahkan pengatutan keamanan di parlemen. Akan tetapi, hal tersebut perlu dilihat situasi kedepan.
Sebelumnya, Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Pol Anton Charliyan juga mengaku perlu pertimbangan matang terkait usulan tersebut. Menurutnya, semua perlu dikajin terkait manfaat dan kerugiannya apabila membentuk polisi parlemen.