REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Anggota Komisi IV DPR RI dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Andi Akmal Pasluddin mengungkapkan adanya beberapa kejanggalan dalam rencana pembangunan reklamasi di Pantai Utara Jakarta.
Kejanggalan tersebut berupa alas hukum yang digunakan Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok dalam melanjutkan reklamasi. “Reklamasi itu sudah tidak berlaku lagi dengan adanya Undang-Undang (UU) tentang perikanan dan kelautan,” ujar Andi di Jakarta, Selasa (14/4).
Ia memaparkan UU yang baru itu mensyaratkan beberapa hal, yakni harus ada badan koordinasi yang akan mengoordinasi semua reklamasi yang nantinya bertanggung jawab pada Gubernur dan Gubernur bertanggung jawab kepada Presiden.
Kedua, Komisi IV melihat bahwa dalam aturan itu dijelaskan sebelum reklamasi harus ada tanggul yang akan mengamankan apabila terjadi rob atau air pasang yang diakibatkan oleh adanya reklamasi. Sementara kejanggalan yang ketiga ialah adanya penjualan tanah, padahal reklamasi tersebut masih dalam tahap perencanaan.
"Baru mulai dibangun tapi sudah dijual kepada masyarakat, ini sangat memprihatinkan karena ternyata komisi IV yang lama sudah bersepakat dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bahwa ini dihentikan," jelasnya.
Dalam rapat kabinet, lanjutnya, Presiden Jokowi sudah menyepakati untuk menghentikan reklamasi sebelum adanya kajian yang mendalam, tentang amdalnya serta pengaruhnya terhadap nelayan di pesisir Jakarta dan sekitarnya.
"Kita merekomendasikan juga agar hal ini tidak dilanjutkan pembangunannya, dan kita rencananya akan memanggil Gubernur DKI, ada apa dibalik ini sehingga gubernur DKI ini yang kelihatannya ngotot tetap melanjutkan pembangunan reklamasi ini," ujarnya.