REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama mengatakan dirinya tak bermasalah mengenai pemberian izin reklamasi pantai utara, Jakarta. DPRD DKI sendiri menilai Basuki telah melanggar Undang-Undang.
Perihal tersebut diterangkan saat menerangkan hasil evaluasi Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Gubernur 2014 dalam sidang paripurna, Kamis (23/4). Pemberian izin reklamasi pantai oleh Basuki disebut melanggar Undang-Undang nomor 1 tahun 2014 tentang pengelolaan wilayah pesisir pantai, Peraturan Presiden (Perpres) nomor 122 tahun 2012 tentang reklamasi pantai, sehinggga izin harus sudah dicabut.
"Kalau melanggar UU saya kira mereka kurang membaca. Kalau saya melanggar UU mah sudah lama masuk penjara saya," kata Basuki usai rapat paripurna di Gedung DPRD DKI Jakarta, Kamis (23/4).
Basuki mengatakan DPRD sendiri tidak membaca secara mendetail mengenai Perpres. Menurutnya, Perpres 2012 sendiri mengacu pada Keputusan Presiden (Keppres) tahun 1995.
"Di situ dikatakan dalam Perpresnya untuk Keppres, izin-izin yang diajukan sebelum Perpres yang baru masih menggunakan Keppres yang lama. Saya kira gakpapa, namanya juga kayak sekolah dapat rapot merah-biru. Mau-maunya kepala sekolah sama guru ya santai saja," papar Basuki.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI memang berencana membangun reklamasi pantai utara sebanyak 17 pulau. Dan pada 23 Desember lalu, Ahok sapaan akrab Basuki telah memberikan kelanjutan perizinan untuk Pulau G dalam Surat Keputusan Gubernur Nomor 2238 tahun 2014 tentang pemberian izin pelaksanaan reklamasi kepada PT Muara Wisesa Samudra.
DPRD menilai Basuki melanggar Perpres no 122 tahun 2012 Bab 3 pasal 16 yang menyebutkan terlebih dahulu mengajukan izin kepada Menteri dalam hal ini Kementrian Kelautan dan Perikanan (KKP).