Rabu 15 Apr 2015 12:59 WIB

Dubes Arab Saudi: Eksekusi Mati Wewenang Pengadilan

Red: Bilal Ramadhan
Dubes Arab Saudi untuk Indonesia Musthafa Ibrahim Al-Mubarak(kiri)
Foto: deplu.go.id
Dubes Arab Saudi untuk Indonesia Musthafa Ibrahim Al-Mubarak(kiri)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Duta Besar Arab Saudi untuk Indonesia Mustofa IA Mubarak mengatakan, perwakilan Indonesia di Arab Saudi sudah mengetahui rencana eksekusi mati Siti Zaenab, meski waktu pelaksanaan tidak diberitahukan karena memang wewenang pengadilan.

"Proses hukuman terhadap warga negara Indonesia sudah dijelaskan sebelumnya, tapi pelaksanaan eksekusi, saya tidak bisa berbicara apa-apa, itu wewenang pengadilan," kata Mubarak menjawab pertanyaan wartawan di Istana Negara Jakarta, Rabu (15/4).

Dia mengaku, hal yang sama juga ditanyakan Kementerian Luar Negeri Indonesia, khususnya terkait tidak adanya informasi dari Pemerintah Arab Saudi atas rencana eksekusi. "Pemerintah Saudi tidak bisa mempengaruhi proses pengadilan, tapi sejauh yang saya tahu, masalah ini normal dalam pengadilan di Arab Saudi," katanya.

Dia juga mengatakan, perwakilan Indonesia di Arab Saudi sudah pernah mengunjung Siti Zainab di penjara untuk berkomunikasi langsung dengan Siti Zaenab.