REPUBLIKA.CO.ID, KARAWANG -- Aparat kepolisian Polres Karawang, Jabar, menyokok tiga pelaku pembuat kosmetik palsu. Pelaku, ditangkap di pabriknya yang juga merangkap sebagai kosan mereka.
Kosmetik palsu tersebut, sudah diproduksi selama bertahun-tahun. Saat ini, beredar di Kabupaten Karawang dan Subang.
Kapolsek Kotabaru, IPDA Sabar Santoso, mengatakan, pihaknya telah menggerebek pabrik kosmetik ilegal yang merupakan kosan milik Hj Halimah, di Dusun Rawasari RT 11/02 Desa Jomin Timur, Kecamatan Kotabaru. Ada tiga pelaku beserta barang bukti yang berhasil diamankan.
"Selama 2015 ini, kami sudah dua kali menggerebek pabrik kosmetik palsu," ujarnya, Rabu (15/4).
Para pelaku: Royyan Yoserizal Firdaus (34 tahun), asal Padang, Sumbar; Yitno (21 tahun) asal Solo, Jateng; serta, Wahidin (21 tahun) asal Bekasi. Adapun, barang bukti yang diamankan, ratusan kosmetika palsu. Seperti, A DHA, krim temulawak, serum pemutih dan lainnya.
Ketiganya, akan dikenakan pasal berlapis. Yakni, UU 3/2014 Pasal 120 tentang Perindustrian. Dengan ancaman, kurungan lima tahun penjara. UU 8/1999 Pasal 62. UU 36/2009 Pasal 196 atau 197 tentang Kesehatan.