Rabu 15 Apr 2015 22:53 WIB

PBNU: Pencantuman Kolom Agama Aturan Undang-Undang

Rep: c24/ Red: Agung Sasongko
Polemik Kolom Agama EKTP
Polemik Kolom Agama EKTP

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Pengurus Besar Nahdaltul Ulama (PBNU) Slamet Efendi Yusuf mengatakan, dalam administrasi kependudukan harus mengikuti aturan undang-undang yang berlaku.

"Pencantuman kolom agama itu aturan undang-undang, ikuti aturan undang-undang," ujar Kiai Slamet saat dihubungi ROL, Rabu (15/4).

Kiai Slamet juga menjelaskan dalam aturan administrasi kependudukan ada aturan pencantuman kolom agama. "kolom agama itu ada dalam administrasi kependudukan," paparnya.

Sebabnya, dia menganjurkan jangan menyalahi aturan perundang-undangan dan menyarankan untuk mengecek kembali tentang informasi yang beredar, terkait formulir permohonan pembuatan kartu tanda penduduk (KTP) yang tidak mencantumkan kolom pengisian agama.

"Itu dicek dulu, formulir itu siapa yang mengedarkan, mengapa kok formulir beredar, jangan-janga itu hanya formulir tidak resmi." ungkap Kiai Slamet.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement