REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Ketenagakerjaan M Hanif Dhakiri mengatakan kedepan prosedur standar yang biasa digunakan oleh pemerintah dalam menangani untuk hukuman mati itu tentu akan dioptimalkan. Soalnya masih ada dua kasus TKI yang saat ini terancam hukuman mati di Arab Saudi.
Hanif menyatakan Pemerintah sudah melakukan pendampingan hukum begitu juga dengan langkah-langkah diplomasi. "Pendekatan informal baik kepada keluarga korban dan kepada tokoh-tokoh masyarakat disana yang bisa membantu untuk membebaskan warga kita dari hukuman mati kemudian juga lembaga pemaafan setempat juga semuanya kita lakukan," ucap dia, Rabu (15/4).
Dua orang TKI Arab Saudi yang terancam hukuman mati adalah Karni bin Medi Tarsim (Asal Brebes, Jawa Tengah) dan Tuti Tursilawati binti Marzuki (Asal Majalengka, Jawa Barat) yang saat ini masih dalam proses di mahkamah.
Selama ini pemerintah telah berhasil membebaskan dari ancaman hukuman mati. Sedikitnya ada 7 orang TKI yang masuk kategori labor case yang telah berhasil dibebaskan dari hukuman mati
Para TKI itu diantaranya adalah yaitu Darsem binti Tawar (Asal Subang, Jawa Barat), Satinah binti Jumadi Ahmad (Asal Ungaran, Semarang). Kemudian lima TKI laki-laki asal Banjar, Kalimantan Selatan yaitu Saiful Mubarak Haji Abdullah, Sam'ani bin Muhammad Niyan Abdul Aziz Supriyani, Ahmad Zizi Hartati Muhammad Rusyidi Muhyi Jamli, alias Muhammad Mursyidi.