REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Eksekutif SNH Advocacy Center Sylviani Abdul Hamid mengatakan, pihaknya mendapat laporan dari masyarakat pada saat mereka membuat KTP formulirnya tidak tertera kolom agama.
Padahal kolom agama ini penting untuk diisi. "Kolom agama di KTP itu sangat penting. Antara lain, jika seseorang meninggal dunia dan tidak diketahui keluarganya, maka jenazah tersebut berhak untuk dimakamkan sesuai dengan agama yang dianutnya," kata Sylvi, Rabu, (15/4).
Kalau di KTP tidak ada kolom agamanya, terang dia, bagaimana kalau seorang penganut agama Islam saat meninggal pemakamannya tidak dilakukan secara Islami karena tidak diketahui agamanya. Ini menjadi tidak etis dan hak jenazah untuk dimakamkan sesuai agamanya jadi terabaikan.
“Tidak hanya masalah pengurusan jenazah saja. Banyak hal lain yang berhubungan dengan hukum yang ada dalam kolom agama, antara lain pernikahan dan masalah waris," ujarnya.