Kamis 16 Apr 2015 13:21 WIB

Pekerjaan Rumah Jokowi, 279 TKI Divonis Hukuman Mati

Rep: c32/ Red: Bilal Ramadhan
Hukuman mati (ilustrasi).
Foto: Republika/Mardiah
Hukuman mati (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Anis Hidayah dari Migrant CARE pada pertemuan pernyataan sikap mengenai eksekusi mati Siti Zaenab memaparkan ada 279 buruh migran Indonesia yang mendapatkan vonis hukuman mati. Ia menyatakan pemerintah harus lihat  kembali siapa saja warganya yang divonis hukuman mati.

"Katanya pemerintah 16 tahun ini melakukan bangak hal, tapi satu lagi nyawa tidak bisa diselamatkan," ungkap Anis.

Lebih lanjut ia menyarankan Jokowi harus tahu siapa saja warganya yang mendapatkan vonis hukuman mati dan wajib mendapatkan dukungan hukum yang efektif. Anis memaparkan ada 279 warga indonesia yang divonis mati terutama mereka adalah buruh migran Indonesia.

Di Malaysia ada 212 orang, di Saudi Arabia 37 orang, di Singapore satu orang, di China ada 27 orang, di Qatar ada satu orang, dan Iran ada satu orang. Menurut Anis dari 279 orang tersebut ada 60 orang yang sudah divonis tetap. Di Malaysia ada 45 orang, di Saudi Arabia ada lima orang, di Qatar ada satu orang, di China ada sembilan orang.

"Dalam waktu dekat di Saudi Arabia saya dengar salah satu dari lima terpidana mati ada Karni yang akan segera dieksekusi," ungkap Anis.

Bukan langkah yang mudah bagi Migrant CARE memberi dukungan bagi buruh migran Indonesia untuk memperjuangkan hak hidupnya. "Eksekusi bagi kami ini sangat berat. Bertahun-tahun migrant CARE mengikuti. Tapi negara gagal melindungi hak hidup warga negaranya," kata Anis sambil terbata-bata dan mengeluarkan air mata.

Seperti diketahui sebelumnya, kondisi Siti Zaenab merupakan pengulangan sikap otoritas Saudi Arabia yang mengeksekusi Ruyati, pekerja rumah tangga migran Indonesia pada 18 Juni 2011. Eksekusi Ruyati juga berlangsung tanpa adanya notifikasi.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement