REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Aparat Polresta Tangerang, Banten, mengamankan AS (33 tahun), staf Desa Sukadamai, Kecamatan Cikupa sebagai pengguna narkotika jenis sabu.
"Kami menangkap pelaku setelah mendapat informasi dari warga karena curiga atas tindakan AS di luar jam dinas," kata Ketua Tim Buru Sergap Polsek Curug Iptu M. Sobri di Tangerang, Kamis (16/4).
Sobri mengatakan semula pelaku tidak mengakui sebagai penguna sabu tapi setelah digeledah, ditemukan dua paket siap digunakan pada saku celana. Petugas menangkap pelaku ketika sedang berada di kantor desa setempat dan masih mengunakan seragam lengkap Pemkab Tangerang.
Pihaknya menjerat pelaku dengan pasal 114 (1) dan pasal 112 (1) UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Pengakuan pelaku kepada petugas dirinya hanya sebagai penguna dan bukan pengedar, tapi setelah ditemukan dua paket dalam kantong celana, akhirnya dia tidak berkutik.
Sobri menambahkan akan mengembangkan kasus tersebut dan meminta keterangan dari sejumlah pihak yang dianggap mengetahui.
"Saya sudah tujuh bulan terakhir ini sebagai pengguna. Tiap tiga hari membeli sabu kepada seseorang," kata AS kepada petugas.
Padahal sebelumnya, petugas juga mengamankan Bh (27), bandar sabu yang berdalih sebagai pengusaha tempat pemancingan ikan di Kecamatan Kelapa Dua dan Pm (36), warga Binong Permai, Kecamatan Curug, yang diciduk lebih awal.
Dari kedua pelaku tersebut, petugas mengamankan barang bukti sebanyak 22 gram sabu untuk diajukan ke meja hijau.