Kamis 16 Apr 2015 15:42 WIB

Wapres Tegaskan Pilkada Harus Dilaksanakan

Rep: Dessy S Saputri/ Red: Erik Purnama Putra
Wapres JK didampingi Ibu Mufida berkunjung ke Bosowa Food Festival di Lapangan Karebosi, Makassar, Sabtu (28/2).
Foto: Antara
Wapres JK didampingi Ibu Mufida berkunjung ke Bosowa Food Festival di Lapangan Karebosi, Makassar, Sabtu (28/2).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Presiden Jusuf Kalla menegaskan pelaksanaan pemilihan gubernur, bupati dan wali kota daerah harus tetap dilakukan. Padahal, sejumlah daerah masih belum menganggarkan dana pelaksanaannya.

Menurut Kalla, daerah yang belum mempersiapkan dana anggaran pilkada pun dapat mendapatkan dana pinjaman untuk pelaksanaannya. "Harus. Itukan hanya masalah administratif saja. Terutama daerah yang pilkadanya dulu rencananya tahun 2016, jadi berarti belum masukkan di APBD-nya. Nah itu kan, pertama dia bisa bikin APBD-P atau semacam pinjaman. Nanti dibayar pada tahun depan," jelas Kalla di kantor Wapres, Jakarta, Kamis (16/4).

Menurut JK, setiap pemda wajib menganggarkan alokasi untuk pilkada dalam APBD 2015. "Karena dimajukan ke 2015 otomatis pakai anggaran sekarang. Padahal anggarannya DPR belum diputuskan. Ini berarti ada brigding dulu," katanya.

Sebelumnya, KPU menyatakan menunda pelaksanaan pemilihan gubernur, bupati dan wali kota bagi daerah yang belum menganggarkan dana pelaksanaannya. Komisioner Ida Budhiati menjelaskan penundaan pelaksanaan pemilihan dapat dilakukan apabila terjadi bencana alam, kerusuhan, serta gangguan lainnya.

"Dalam hal ini, kami memahami faktor anggaran itu termasuk klausul gangguan lainnya," kata Ida. Tak adanya anggaran pun dinilainya mengganggu jalannya pelaksanaan pilkada.

Berdasarkan data KPU, tercatat terdapat 10 daerah yang belum melaporkan anggaran pelaksanaan pilkada hingga Kamis. Sedangkan Kementerian Dalam Negeri mencatat 14 daerah yang belum menganggarkan dana pilkada.

Berdasarkan UU Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota, daerah yang wajib menyelenggarakan pilkada serentak gelombang pertama adalah daerah yang masa jabatan kepala daerahnya berakhir mulai Januari 2015 hingga Juni 2016.

Akibat perubahan ini, ada 68 daerah yang harus memajukan jadwal pilkadanya ke Desember 2015. Namun, sebagian besar daerah pun belum mempersiapkan anggaran dana pilkada tersebut.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini

Apa yang paling menarik bagi Anda tentang Singapura?

1 of 7
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement