REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- DKI Jakarta mulai mempersiapkan diri untuk menghadapi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang jatuh pada Februari 2017 mendatang.
Wakil Gubernur DKI Jakarta, Djarot Syaiful Hidayat melakukan rapat terkait anggaran Pilkada nanti bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU).
"Rapat pengajuan anggaran untuk 2017 nanti. Saya minta segera dikoordinasikan dengan Bappeda (Badan perencanaan pembangunan daerah) supaya masuk," katanya di Balai Kota Jakarta, Kamis (16/4).
Pilkada sendiri jatuh di awal bulan, sehingga anggaran yang akan dipersiapkan masuk pada 2016. Selain itu ada beberapa aturan baru dari yang akan diterapkan dalam Pilkada.
"Dengan aturan-aturan yang baru maka ada beberapa yang menjadi kewjiban KPU. Misalnya alat peraga kampanye, itu menjadi tanggung jawab KPU. Kita berharap masuknya 2016, sehingga tidak tergantung pada anggaran 2017," jelasnya.
Anggaran yang direncanakan KPU, diharapkan bisa secepatnya dibuat dan disesuaikan dengan aturan yang baru. Adapun Undang-Undang sebelumnya telah beralih, menjadi Undang-undang no.8 tahun 2015.
Undang-Undang tersebut menyatakan tentang Perubahan atas Undang-Undang nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan gubernur, bupati, dan walikota menjadi undang-undang.
"Banyak sekali komponen-komponen yang dulunya menjadi tanggung jawab kandidat, sekarang menjadi tanggung jawab negara melalui KPU," ujar mantan walikota Blitar ini.
Kemudian Djarot juga meminta KPU untuk memprediksi jumlah kenaikan pemilih. Selain itu ia berharap dalam Pilkada dapat dilaksanakan hanya satu kali putaran sama seperti daerah lainnya, Djarot pun akan berkonsultasi mengenai perubahan tersebut kepada DPR RI.