REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Demi menghindari terjadinya sengketa kepemilikan lahan tanah garapan antara masyarakat adat dengan perusahaan pengelola, Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) memberikan hak komunal kepada masyarakat adat.
Hak komunal sendiri adalah sebuah kebijakan yang memberikan legalitas atas kepemilikan lahan tanah kepada kelompok masyarakat adat untuk dikelola sesuai aturan adat yang berlaku.
Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Ferry Mursyidan Baldan mengatakan sejauh ini pihaknya telah memberikan 168 sertifikat hak komunal kepada masyarakat adat di Kalimantan Tengah (Kalteng) yang telah disepakati dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta Kementerian Dalam Negeri.
"Yang penting valid sebagai masyarakat adat," ujarnya dalam rapat kerja dengan Komisi II DPR RI, di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (16/4).
Ia menambahkan, hak komunal bukan berarti pihaknya sedang dalam proses bagi-bagi lahan begitu saja, namun harus jelas validitasnya, hal ini dilakukan guna mengantisipasi adanya orang-orang yang mengaku-ngaku sebagai masyarakat adat agar mendapatkan lahan. Selain itu, ia juga menyoroti masalah batas wilayah bagi daerah-daerah yang baru dimekarkan yang dianggap kurang diperhatikan.