Ahad 19 Apr 2015 02:40 WIB

NTT Tindaklanjuti Arahan Mensos Terkait Kriteria Kemiskinan

Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa berbicara saat memimpin rapat koodinasi Peningkatan Sinergi Dalam Mendukung Efektifitas Program Raskin dalam Kerangka Penanggulangan Kemiskinan di kantor Kemensos, Jakarta, Selasa (24/3).
Foto: Republika/ Tahta Aidilla
Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa berbicara saat memimpin rapat koodinasi Peningkatan Sinergi Dalam Mendukung Efektifitas Program Raskin dalam Kerangka Penanggulangan Kemiskinan di kantor Kemensos, Jakarta, Selasa (24/3).

REPUBLIKA.CO.ID, KUPANG -- Dinas Sosial Nusa Tenggara Timur akan menindaklanjuti arahan Menteri Sosial Khofifah Indra Parawansa dan Menko bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Puan Maharani terkait kriteria kemiskinan yang perlu diperbaiki agar adil dan berimbang.

"Perbaikan kriteria kemiskinan ini penting dilakukan selain agar adil dan berimbang serta akomodatif, juga dapat membantu penanganan kemiskinan yang tengah gencar dilakukan pemerintahan dari berbagai tingkatan mulai dari pusat hingga daerah," kata Kepala Dinas Sosial Nusa Tenggara Timur (NTT) Wellem Foni kepada Antara di Kupang, Sabtu (19/4).

Wellem Foni yang juga Penjabat Bupati Belu itu mengatakan, selama ini kriteria untuk mengukur orang itu masuk dalam kategori miskin atau tidak masih menggunakan parameter hampir miskin, miskin dan sangat miskin.

"Apakah nantinya perlu verifikasi lagi terhadap kelompok dengan kategori yang selama ini digunakan sehingga tidak dimanfaatkan oleh pihak tertentu untuk menyatakan dirinya miskin atau memiskinkan diri," katanya.

Sebab, kata dia, pada sejumlah tingkat pemberdayaan kelompok masyarakat ditemukan ada sejumlah warga yang sesungguhnya belum layak dikategorikan sebagai penduduk miskin di daerah tertentu sehingga tidak jarang menimbulkan semacam "konflik".

Dia mengatakan, terkait pendekatan penuntasan kemiskinan juga melalui klaster. Klaster satu, yaitu bantuan dan perlindungan sosial, kedua pemberdayaan masyarakat, ketiga kredit usaha rakyat dan keempat program pro rakyat.

Dia menjelaskan, bantuan yang akan diberikan untuk penanganan kemiskinan tergantung kepada klasifikasinya. Misalnya, kelompok rentan seperti yang sangat miskin diberi "ikan",

Sedangkan yang berada pada kelompok rentan miskin dan hampir miskin diberikan bantuan kredit usaha rakyat.

Mantan Kepala Biro Tata Pemerintahan Sekda Provinsi NTT itu menyebut, cara lain bantuan dimaksud di atas itu adalah yang tengah dilakukan kepada 15,5 juta keluarga kurang mampu di berbagai daerah di Indonesia termasuk di NTT.

Untuk di NTT tercatat 407.178 rumah tangga sasaran (RTS) yang menerima dana dari Program Simpanan Keluarga Sejahtera (PSKS). Di NTT penerimaannya serentak pada Rabu, 15 April 2015 yang dirincikan menurut kabupaten dan kota, antara lain, Kabupaten Sumba Barat sebanyak 11,178 RTS, Sumba Timur (26.175), Kupang (28.457), Timor Tengah Selatan (TTS) (52.900), Timor Tengah Utara (TTU) (19.561) RTS dan Belu 27.686 RTS.

Selanjutnya, Kabupaten Alor (17.640), Lembata (11.836), Flores Timur (15.648), Sikka (22.049), Ende (22.494), Ngada (73.002), Manggarai (27.801), Rote Ndao (8.092) dan Manggarai Barat sebanyak 21.153 RTS.

Kabupaten Manggarai Timur sebanyak 23.489 RTS, Sumba Tengah (7.776), Sumba Barat Daya (32.463), Sabu Raijua (10.626) dan Kota Kupang 628 RTS.

"Setiap RTS akan menerima Rp 600 ribu untuk bulan Januari, Februari dan Maret 2015 dan tidak seperti sebelumnya yang hanya Rp 200 ribu untuk dua bulan, yaitu November dan Desember 2014," katanya.

Dia menjelaskan, Simpanan Keluarga Sejahtera merupakan bantuan tunai bagi keluarga kurang mampu yang diberikan dalam bentuk rekening simpanan sebagai bagian dari strategi nasional keuangan inklusif.

"Pemberian bantuan ditujukan untuk mendorong akses terhadap sistem keuangan bagi seluruh lapisan masyarakat dalam rangka meningkatkan kesejahteraan melalui pemerataan pendapatan serta menjaga stabilitas sistem keuangan," katanya.

Selain itu juga pemberian Simpanan Keluarga Kejahtera merupakan perbaikan dari mekanisme pemberian bantuan tunai dalam bentuk Bantuan Langsung Masyarakat (BLSM) yang diberikan sebagai bagian dari paket kompensasi akibat kenaikan BBM pada 2013 atau masa pemerintahan mantan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

Bantuan yang diberikan tersebut, kata dia, merupakan bentuk perhatian pemerintah pusat kepada masyarakat terkait kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement