Ahad 19 Apr 2015 14:03 WIB

Senator Anggap tak Ada Pelanggaran Aturan Terkait RTB

Kartu pos dukungan terhadap rencana revitalisasi Teluk Benoa, Bali yang ditujukan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi)
Foto: Aksi 'sejuta kartu pos rakyat Bali'
Kartu pos dukungan terhadap rencana revitalisasi Teluk Benoa, Bali yang ditujukan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komite II DPD RI asal Bali, I Kadek Arimbawa mengatakan sejauh ini tidak ada undang-undang dan peraturan lainnya yang dilanggar oleh investor yang akan merivitalisasi Teluk Benoa Bali (RTB). Proses penerbitan izin Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL) pun sedang berjalan.

"Selama tidak ada yang melanggar undang-undang revitalisasi bisa tetap jalan, tetapi keputusan itu sepenuhnya ada di tangan pemerintah," kata Lolak, sapaan akrabnya, Ahad (18/4).

Ia menjelaskan, DPD RI tidak dalam kapasitas memberikan persetujuan dan hanya menyampaikan rekomendasi. Tapi  ia menyarankan, jika tidak ada pelanggaran undang-undang maka proyek revitalisasi harus dipercepat dan segera jalan.

"Kalau semua persyaratan sudah dipenuhi, dan tidak melanggar undang-undang maka pemerintah harus segera mengeluarkan AMDAL, izin dan lain-lain," ujar pria asli Klungkung itu.

Komite II DPD, ucapnya, sudah mengundang Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, bersama pihak yang pro dan kontra. Termasuk dari investor, PT TWBI. Adanya isu bahwa RTB akan merusak lingkungan, ujarnya, bersumber dari data yang tanpa sebuah kajian komprehensif.

"Kemarin, DPD RI sudah menerima laporan dari pihak yang kontra. Itu datanya bukan dari hasil kajian. Jadi, kalau kekhawatiran itu benar, mestinya itu disampaikan dengan data hasil kajian. Jangan hanya foto-foto orang demo," ujar Lolak. 

Menurutnyaa, hal berbeda disampaikan PT TWBI yang memaparkan hasil kajiannya secara komprehensif. Hasil kajian TWBI sebagaimana disampaikan di rapat dengar pendapat dengan DPD, dianggap sesuai dengan pandangan pemerintah. 

"Pihak-pihak yang kontra sebaiknya jangan hanya berbica penolakan tetapi harus menyertakan data hasil kajiannya. Kemarin, data yang diberikan pada DPD hanya sekedar foto-foto dan surat. Bukan sebuah kajian. Data dan kajian harus dilawan dengan sebuah data dan kajian juga," kata Lolak.

Lolak menyatakan, pada prinsipnya RTB sudah siap dilakukan. Hanya saja PT TWBI kurang sosialisasi. Makanya, masyarakat harus diberikan pemahaman yang utuh soal RTB.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement