REPUBLIKA.CO.ID, PADANG -- Kementerian Sosial (Kemensos) RI bersama DPR RI komisi VIII sedang menyiapkan Rancangan Undang-undang (RUU) bagi penyandang disabilitas. RUU ini diyakini berangkat dati pijakan hak asasi manusia.
"Sedang kami siapkan," kata Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa di Padang, Sumatra Barat (Sumbar), Ahad (19/4). Dikatakannya, berdasarkan data di Kemensos, 82 persen penyandang disabilitas berasal dari status sosial rendah.
Ia menuturkan, saat ini Kemensos sedang menyiapkan Inpres Pengarusutamaan Penyandang Disabilitas dalam Pembangunan. Dari Inpres ini, lanjut dia, pemerintah provinsi, kabupaten/kota dapat memerikan perhatiaan yang lebih komprehensif kepada penyandang disabilitas.
"Karena penyandang disabilitas itu harus diutamakan dalam proses pembangunan. Mulai dari perencanaan, evaluasi, sampai dengan manfaatnya," tutur dia.
Ia menjelaskan, akan ada aturan yang mengharuskan pembangun untuk membangun fasilitas yang ramah untuk penyandang disabilitas. Dikatakannya, tak ada izin mendirikan bangunan (IMB) yang turun jika ternyata pembangunan tidak ramah terhadap penyandang disabilitas.
"Misal di lift ada huruf braile atau audionya. Saudara kita dapat tahu masuk ke lift, ada huruf braile, dapat mendengar di lantai berapa dan seterusnya," tutur Khofifah.
Pada 2015, ujar dia, Kemensos akan melakukan fokus penguatan pada ekonomi produktif di seluruh panti. Ia mencontohkan, seandainya ada sebuah industri ekonomi kreatif yang dapat survive dengan seluruh anggotanya penyandang disabilitas. Hal tersebut agar para penyandang disabilitas tidak disebut masyarakat berekonomi rendah.
Khofifah mengatakan, seluruh panti akan mendapatkan support dari APBN-P untuk permakanan dan lain-lain. "Satu anak, satu juta setahun. Ingat, tetap butuh APBD, tapi akan berikan penguatan di panti-panti," jelasnya.