Senin 20 Apr 2015 01:21 WIB

Pegang 'Kartu Sakti', Polisi tak Bisa Tangkap Pengguna Narkoba

Rep: Umi N Fadilah/ Red: Erik Purnama Putra
Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa.
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa.

REPUBLIKA.CO.ID, PADANG -- Kementerian Sosial (Kemensos) minta aparat kepolisian tidak menangkap pengguna narkoba yang memegang 'kartu sakti' Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL). Menteri Sosial (Mensos) Khofifah Indar Parawansa mengatakan kartu itu memang sengaja dikeluarkan untuk para pengguna narkoba untuk direhabilitas baik secara medis ataupun sosial.

"Kalau pengguna narkoba, pegang kartu ini (IPWL), tidak bisa ditangkap. Karena sedang ikut rehab sosial. Beda urusannya jika (pegang kartu IPWL) dia pengedar narkoba," kata dia di Padang, Sumatra Barat (Sumbar), Ahad (19/4).

Ia menjelaskan, Kemensos telah memberikan akreditasi pada 119 ribu panti dan lembaga sosial untuk mengeluarkan kartu IPWL tersebut. Nantinya, lanjut dia, 10.800 di antaranya sudah dapat digunakan untuk merehabilitasi orang dengan ketergantungan narkoba.

"Kita insya Allah pada posisi bisa merehab korban penyalahgunaan narkoba, 10.800-an dari 100 ribu yang di-launching oleh presiden. Sisanya kemungkinan BNN (Badan Narkotika Nasional) dan lembaga lain. Lalu akreditasi seluruh panti rehabsos itu di dalam komando Kemensos. Semua yang sudah terakreditasi boleh mengeluarkan kartu tadi," ujar Khofifah.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement