REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Pro kontra larangan peredaran minuman beralkohol (minol) di ruang publik selayaknya tak diperdebatkan karena kerugiannya dirasakan oleh kalangan yang mengonsumsinya serta masyarakat itu sendiri.
"Karena khamr (minol) menghilangkan akal, dan bila akal sudah hilang, tak ada bedanya manusia dengan hewan, sama tak berpikir. Maka, wajar bila dalam keadaan mabuk, hilang akal, banyak kriminal terjadi, karena pelakunya sudah tidak lagi menyadari, tidak berakal," ungkap ustadz Felix Siauw dalam akun Twitter-nya @felixsiauw, akhir pekan lalu.
Bagi yang beriman, ujarnya, tetap berpegang pada larangan Allah dan Rasulullah serta daya rusaknya pada masyarakat. Padahal secara logika dan realitas, keberadaan minol, menurut Felix, sangat mengerikan.
Dia beranggapan, menurut pandangan Islam, minol (khamr), adalah bagian daripada dosa, dan tidak hanya dosa biasa, tapi bagian dari dosa besar.
"Khamr adalah induk kejahatan dan paling besarnya dosa-dosa besar.. (HR Thabrani) | naudzubillah, keras sekali peringatan Rasulullah," papar Felix dalam akunnya.