Senin 20 Apr 2015 12:43 WIB

MUI Minta Polri Tindak Ahok Jika Realisasikan Toko Miras

Rep: Dyah Ratna Meta Novia/ Red: Angga Indrawan
Gubernur DKI Jakarta Ahok.
Foto: Antara
Gubernur DKI Jakarta Ahok.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Sekjen Majelis Ulama Indonesia (MUI) Tengku Zulkarnain menyayangkan rencana Gubernur DKI Jakarta Ahok yang ingin membuka toko khusus miras. Padahal saat ini semua minimarket dilarang menjual miras.

 

"Jika miras dilarang beredar di minimarket atau warung eceran, tiba-tiba-tiba Ahok buka toko mieas, maka ia harus ditindak tegas. Hukum tak  boleh pandang bulu, semua harus diperlakukan sama di mata hukum," kata Tengku, Senin, (20/4).

Menurut MUI, seharusnya sikap Ahok sejalan dengan aturan dan undang-undang. "Jika Ahok tetap membuka toko miras, maka maka MUI meminta Polri menindak tegas Ahok tanpa pandang bulu."

Indomaret, Alfamart dan semua minimarket lain dilarang menjual miras, ini malah  Ahok ingin membuka toko miras. "Maka izinnya mesti dicabut, kalau dia ngotot maka wajib diproses hukum," tegasnya

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
اِذْ اَنْتُمْ بِالْعُدْوَةِ الدُّنْيَا وَهُمْ بِالْعُدْوَةِ الْقُصْوٰى وَالرَّكْبُ اَسْفَلَ مِنْكُمْۗ وَلَوْ تَوَاعَدْتُّمْ لَاخْتَلَفْتُمْ فِى الْمِيْعٰدِۙ وَلٰكِنْ لِّيَقْضِيَ اللّٰهُ اَمْرًا كَانَ مَفْعُوْلًا ەۙ لِّيَهْلِكَ مَنْ هَلَكَ عَنْۢ بَيِّنَةٍ وَّيَحْيٰى مَنْ حَيَّ عَنْۢ بَيِّنَةٍۗ وَاِنَّ اللّٰهَ لَسَمِيْعٌ عَلِيْمٌۙ
(Yaitu) ketika kamu berada di pinggir lembah yang dekat dan mereka berada di pinggir lembah yang jauh sedang kafilah itu berada lebih rendah dari kamu. Sekiranya kamu mengadakan persetujuan (untuk menentukan hari pertempuran), niscaya kamu berbeda pendapat dalam menentukan (hari pertempuran itu), tetapi Allah berkehendak melaksanakan suatu urusan yang harus dilaksanakan, yaitu agar orang yang binasa itu binasa dengan bukti yang nyata dan agar orang yang hidup itu hidup dengan bukti yang nyata. Sungguh, Allah Maha Mendengar, Maha Mengetahui.

(QS. Al-Anfal ayat 42)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement