REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Sekjen Majelis Ulama Indonesia (MUI) Tengku Zulkarnain menyayangkan rencana Gubernur DKI Jakarta Ahok yang ingin membuka toko khusus miras. Padahal saat ini semua minimarket dilarang menjual miras.
"Jika miras dilarang beredar di minimarket atau warung eceran, tiba-tiba-tiba Ahok buka toko mieas, maka ia harus ditindak tegas. Hukum tak boleh pandang bulu, semua harus diperlakukan sama di mata hukum," kata Tengku, Senin, (20/4).
Menurut MUI, seharusnya sikap Ahok sejalan dengan aturan dan undang-undang. "Jika Ahok tetap membuka toko miras, maka maka MUI meminta Polri menindak tegas Ahok tanpa pandang bulu."
Indomaret, Alfamart dan semua minimarket lain dilarang menjual miras, ini malah Ahok ingin membuka toko miras. "Maka izinnya mesti dicabut, kalau dia ngotot maka wajib diproses hukum," tegasnya