REPUBLIKA.CO.ID, MATARAM -- Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (NTB) telah dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) oleh Forum Masyarakat Peduli Keadilan (Formapi) perwakilan NTB. Kejati dilaporkan terkait lambannya penanganan kasus proyek perbaikan jalur pendakian di kawasan Gunung Rinjani.
"Sejauh ini, informasi yang diterima sangat tidak sesuai dengan keinginan kami sebagai pelapor karena surat laporan yang kami layangkan sejak awal 2014 itu tidak pernah ditindaklanjuti," kata Ketua Formapi NTB Ikhsan Ramdhany di Mataram, Senin (20/4).
Padahal surat laporan yang dilayangkan Formapi NTB tidak hanya berbentuk dokumen, bahkan foto-foto hasil investigasi pendukung yang mengindikasikan adanya tindak pidana korupsi di Dinas Kebudayaan dan Pariwisata NTB itu turut serta dilampirkannya.
Ikhsan secara resmi menghadap ke Kejati NTB pada 31 Oktober 2014 untuk mengklarifikasi laporan yang dilayangkan pada awal 2014. Namun, kata dia, hasil yang diterima usai mengklarifikasi laporannya itu masih belum juga menemukan titik terang.
Formapi NTB diminta melengkapi kembali data-data dari hasil investigasi di lapangan. Menurutnya, data-data yang sebelumnya telah ikut dilampirkan dalam surat laporan yang dilayangkan pada awal 2014 lalu sudah cukup kuat untuk dijadikan bahan penyelidikan penyidik.
"Saran yang diberikan oleh Kejati NTB sangat tidak masuk akal. Dikemanakan data yang kami berikan sebelumnya," ujar Dhany.
Pihak Kejati NTB melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Hubungan Masyarakat I Made Sutapa belum juga memberikan tanggapan mengenai perkembangan kasusnya.
"Kami belum bisa memberikan informasi perkembangannya karena belum dapat laporan dari tim yang menangani, apalagi kasusnya juga masih dalam tahap penyelidikan," kata Sutapa kepada wartawan.