REPUBLIKA.CO.ID,DEPOK -- Prostitusi online yang susah diberantas hanya sekadar alasan. Jika fungsi sosial dibangun di tengah masyarakat, maka kesadaran untuk mencegah praktek tersebut bisa terbentuk.
"Kalau fungsi sosial sudah terbangun, pemerintah berjalan juga dan penegak hukum berfungsi maka bisa jadi (prostitusi online) berkurang," ungkap pengamat sosial budaya dari Universitas Indonesia (UI) Devie Rahmawati, Senin (20/4).
Ia menilai, fungsi sosial harus dibangun terlebih dulu karena sifat dari prostitusi online yang dipenuhi pelaku anonim di dunia virtual.
Sehingga ketika polisi ingin menjerat pelakunya, alat bukti akurat susah didapatkan. "Maka yang harus dilakukan (Pemprov DKI) adalah memberikan aturan tegas mengenai rumah kos. Kemudian dibarengi dengan fungsi sosial masyarakat yang kuat," kata Devie.
Bahkan jika memang Pemprov ingin tegas maka bisa dengan cara memberikan penghargaan terhadap pengurus RT/RW yang berhasil membangun rasa kebersamaan dan ketertiban sosial.
"RT/RW jangan hanya menjalani fungsi administratifnya saja yaitu melakukan tandatangan untuk warganya yang mengurus surat. Jangan sampai ada RT/RW yang takut untuk menegur warganya," kata dia.
Dengan dimulai dari skup lingkungan terkecil, Devie yakin, segala ketidaknyamanan ataupun hal negatif dalam lingkungan bisa dihindari.