Senin 20 Apr 2015 21:54 WIB

Kemenhub: Baru Tiga Maskapai Serahkan Laporan Keuangan

Pesawat milik maskapai penerbangan Citilink terparkir usai mendarat di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta, Senin (13/4). (Prayogi/Republika)
Foto: Republika/Prayogi
Pesawat milik maskapai penerbangan Citilink terparkir usai mendarat di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta, Senin (13/4). (Prayogi/Republika)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian perhubungan menyatakan baru tiga maskapai angkutan niaga berjadwal yang menyerahkan laporan keuangan, padahal tenggat waktu tinggal 10 hari, 30 April 2015 untuk laporan keuangan 2014.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Suprasetyo dalam diskusi bersama wartawan di Jakarta menyebutkan maskapai tersebut di antaranya Garuda Indonesia, Citilink dan Express Air.

"Baru tiga yang laporan keuangannya sudah saya terima, yaitu Garuda Indonesia, Citilink dan Express Air," katanya Senin (20/4).

Suprasetyo mengatakan masing-masing maskapai, yang saat ini berjumlah 73 maskapai harus menyerahkan laporan keuangan paling lambat 30 April 2015 sesuai Peraturan Menteri No.18 Tahun 2015 tentang Kewajiban Penyampaian Laporan Keuangan oleh Badan Usaha Angkutan Udara Niaga.

Jika tidak dilakukan, maka akan dikenakan sanksi berupa pengumuman kepada publik melalui situs Kemenhub, yakni www.depbhub.go.id, denda administratif, pemberitahuan kepada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) atau pembekuan dan/atau pencabutan izin usaha angkutan udara.

Dalam kesempatan yang sama, Menteri Perhubungan Ignasius Jonan mengatakan jika laporan keuangan tersebut tidak sesuai dengan kondisi di lapangan, maka pihaknya akan meminta informasi ke PPATK.

"Kalau maskapainya besar, tapi kok enggak masuk akal, nanti kita minta informasi ke PPATK untuk dianalisis transaksinya," katanya.

Namun, Jonan memberikan kelonggaran kepada maskapai yang belum menyerahkan laporan keuangan hingga tiga minggu atau sebulan, asalkan menyerahkan surat keterangan dari auditor resmi bahwa sedang dalam proses audit.

"Kami akan toleransi bagi maskapai yang telah menyampaikan laporan keuangan. Tetapi toleransinya tidak sampai tahun depannya ya engga, misalnya telat tiga minggu atau sebulan, namun kantor akuntannya yang harus kirim surat kepada Kemenhub," katanya.

Jonan menegaskan bagi kantor akuntan publik yang tidak mengirimkan surat pengantar beserta jaminan waktu penuntasan proses audit laporan keuangan maskapai, pihaknya akan melaporkan auditor yang dimaksud ke komite kode etik kantor akuntan publik.

Laporan keuangan tersebut harus memuat sekurang-kurangnya laporan posisi keuangan akhir periode, laporan laba rugi komprehensif selama periode, perubahan ekuitas selama periode dan catatan atas laporan keuangan.

Serta mesti dibuat mengacu pada format standar akuntansi keuangan dan dapat dikembangkan sesuai kebutuhan. Anung menambahkah mata uang dalam laporan keuangan adalah mata uang dengan pernyataan standar akuntansi keuangan yang berlaku dan dibuat dengan menggunakan Bahasa Indonesia.

Selain maskapai niaga berjadwal, maskapai penerbangan tidak berjadwal, yakni Garuda Indonesia, Marta Buana Abadi, dan Air Maleo.

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement