Selasa 21 Apr 2015 14:53 WIB

Bambang Widjojanto Minta OTT Harus Terus Dilakukan KPK

Rep: Mas Alamil Huda/ Red: Bayu Hermawan
Suspended Deputy Chairman of the Corruption Eradication Commission (KPK), Bambang Widjojanto, paid the National Police Headquarters a visit on Tuesday, February 24.
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Suspended Deputy Chairman of the Corruption Eradication Commission (KPK), Bambang Widjojanto, paid the National Police Headquarters a visit on Tuesday, February 24.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua KPK nonaktif Bambang Widjojanto menolak jika operasi tangkap tangan (OTT) terhadap pelaku korupsi dihentikan meski hanya sementara. Menurutnya, OTT merupakan bagian dari tugas pokok bidang penindakan yang harus terus dilakukan KPK.

Dia mengatakan, tiga sektor atau pilar dari pemberantasan korupsi adalah penindakan, pencegahan dan pendidikan. Ketiganya harus berjalan secara seimbang dan bersamaan untuk mewujudkan pemberantasan korupsi yang masif.

"Penindakan itu harus menimbulkan efek deterrent (pencegahan). Jadi harus jalan juga (OTT)," katanya dalam peringatan Saya Perempuan Antikorupsi (SPAK) dan Hari Kartini di gedung KPK, Selasa (21/4).

Menurutnya, OTT yang selama ini dilakukan terbukti menimbulkan efek jera. Hal itu juga akan membuat mereka yang berniat jahat untuk korupsi akan berpikir ulang. Maka, kata Bambang, OTT harus diletakkan sebagai cara untuk melahirkan efek pencegahan.

"Jadi musti dilihat ada tidaknya barang (efek pencegahan) itu. Apakah ada efek deterrent yang bisa dibangun. Harus diletakkan di situ," ujar dia.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Zulkarnain berpendapat bahwa saat ini KPK tak perlu lagi melakukan OTT terhadap pelaku dugaan kasus korupsi. Menurutnya, tangkap tangan menguras banyak energi di tengah keterbatasan sumber daya yang ada.

"Saya kira OTT itu sudah lah, jangan lagi ada, sebab sangat menguras tenaga," jelasnya.

Zul mengatakan, pekerjaan rumah untuk pimpinan KPK di bawah kepemimpinan Taufiequrrahman Ruki sudah cukup banyak. Sebanyak 36 kasus di tingkat penyidikan menanti untuk diselesaikan. Apalagi, kata dia, sisa waktu periode saat ini tinggal beberapa bulan lagi.

"Dan harus diselesaikan 36 kasus (di tingkat penyidikan yang masih ada saat ini, agar (pimpinan) KPK Jilid IV tidak terbebani," tandasnya.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement