REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pelaksana Tugas (Plt) Wakil Ketua KPK Indriyanto Seno Adji menanggapi pelantikan Komjen Budi Gunawan sebagai wakapolri. Menurutnya, jabatan wakapolri merupakan wewenang penuh institusi Polri.
"Silahkan saja, karena siapapun wakapolri, penunjukan jabatan wakapolri merupakan wewenang dan domain penuh dari Polri secara institutional," kata dia saat dikonfirmasi, Rabu (22/4).
Guru besar Universitas Krisnadwipayana itu juga tak mau ikut campur terkait sosok yang dipilih untuk mengisi kursi nomor dua di Korps Bhayangkara itu. Baginya, pemilihan Budi Gunawan sebagai wakapolri merupakan domain dari kepolisian.
"Keduanya (posisi wakapolri dan kasus BG) di luar kompetensi KPK," ujar dia.
Indriyanto menambahkan, jabatan struktural di kedua institusi penegak hukum ini merupakan kewenangan masing-masing. Dia mencontohkan, pengangkatan jabatan deputi di KPK juga wewenang penuh pimpinan KPK. Dan Polri, kata dia, tak pernah mempermasalahkannya.
"Jadi tidak ada permasalahan di antara kedua institusi KPK dan Polri ini," ujar dia.