REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) melakukan sidak ke pabrik pembuatan tahu sutra di Desa Raga Jaya, Bojong Gede, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu (22/4). Hasilnya diketahui pabrik tahu sutra menggunakan bahan pengawet berbahaya formalin.
Kepala Pusat Penyidikan BPOM, Hendri Siswandi mengatakan, tahu sutra itu diketahui memiliki kandungan formalin setelah diuji. “Hasil tes itu berwarna ungu yang artinya positif,” katanya.
Ia menuturkan, ada tujuh jerigen formalin sebagai bahan campuran pembuatan tahu. BPOM pun akan memberikan laporan ini dan berkoordinasi pemerintah daerah (pemda) setempat supaya pabrik segera ditutup. Sebab, Hendri menyatakan, yang bisa menutup pabrik tahu tersebut adalah pemerintah daerah.
Pabrik pengolahan tahu sutra ini sudah berjalan sejak 2013. Dalam sehari bisa memproduksi 5,5 sampai delapan kuintal. Tahu ini dipasarkan ke Bekasi dan Bogor. Atas perbuatannya pemilik pabrik melanggar UU No 18 tahun 2012 tentang Keamanan Pangan. Pemilik pabrik akan dijerat kurungan maksimal lima tahun atau denda maksimal Rp 10 miliar.