Rabu 22 Apr 2015 21:36 WIB

KPU Tak Terima Parpol Bersengketa

Rep: Agus Raharjo/ Red: Bayu Hermawan
KPU
KPU

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Panja PKPU masih menggelar rapat kerja dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) membahas persiapan Pilkada serentak. Pembahasan masih menyisakan rancangan soal syarat pencalonan kepala dan wakil kepala daerah.

Meskipun, di rapat panja sebelumnya, KPU sudah menjelaskan syarat pemenuhan sebagai calon kepala daerah maupun wakil kepala daerah.

Komisioner KPU, Ida Budhiati mengatakan produk hukum yang menjadi pedoman KPU ialah UU Partai Politik. Dalam UU Parpol, sangat jelas kementerian mana yang berhak mensahkan kepengurusan. Menurutnya yang menjadi persoalan, bagaimana kalau Surat Keputusan Memkumham ini disengketakan.

Ida melanjutkan, KPU tidak bisa mengabaikan fakta hukum ini. Kalau ada penundaan dari pengadilan tidak dapat mengajukan calon kepala daerah.

"KPU tidak bisa menerima pendaftarannya (partai bersengketa), kecuali partai bentuk kepengurusan damai, kemudian didaftarkan di Kumham," katanya di kompleks parlemen, Rabu (22/4).

KPU, imbuh Ida, masih mendasarkan kebijakannya pada fakta hukum. Indonesia adalah negara hukum, jadi KPU tidak bisa mengabaikan proses hukum yang terjadi.

Anggota Komisi II Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Yandri Susanto mengatakan, soal parpol bersengketa dapat menggunakan putusan pengadilan terkini walaupun belum inkrah.

"Tidak perlu menunggu inkrah, kalau beda lagi putusan inkrahnya, kita ganti lagi," kata Yandri.

Menurut Ketua DPP PAN ini, langkah ini perlu dilakukan, agar dua parpol (Golkar dan PPP) dapat ikut pilkada. Dua partai ini sudah sah di pemilu 2014 lalu. Menurut Yandri, rancangan pencalonan harus diselesaikan malam ini.

Anggota komisi II Fraksi PDIP, Arif Wibowo mengatakan, dalam pembahasan dengan KPU, mereka minta harus ada putusan inkrah pada parpol bersengketa. Dari PDIP, hal itu cukup dengan SK Menkumham. Sebab, kalau menunggu putusan inkrah dua parpol yang bersengketa tidak dapat mengikuti pilkada.

"Kalau menurut saya, yang ada dulu saja (SK Menkumham), kalau nanti di putusan inkrah, Aburizal Bakri nanti menang ya sudah yang sah 2017 DPDnya Ical," kata dia.

Namun, sampai Rabu sore, rancangan soal syarat pencalonan belum dibahas. Hal itu sengaja dibahas paling akhir di rapat kerja Panja PKPU dengan KPU. Jadi belum ada perdebatan untuk masalah syarat pencalonan ini.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement