REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Peraturan pemerintah (PP) terkait insentif fiskal berupa fasilitas keringanan pajak penghasilan atau tax allowance akhirnya terbit. Kebijakan tersebut tertuang dalam PP Nomor 18 Tahun 2015 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang Usaha.
Ada empat fasilitas keringanan pajak yang diberikan dalam PP yang merupakan revisi dari PP Nomor 52 Tahun 2011 tersebut. Pertama pengurangan penghasilan neto sebesar 30 persen dari jumlah penanaman modal berupa aktiva tetap berwujud termasuk tanah yang digunakan untuk kegiatan utama usaha, dibebankan selama 6 (enam) tahun masing-masing sebesar 5 persen pertahun yang dihitung sejak saat mulai berproduksi secara komersial.
Kedua berupa penyusutan dan amortisasi yang dipercepat. Ketiga, pengenaan PPh atas deviden yang dibayarkan kepada subjek pajak luar negeri sebesar 10 persen. Dan terakhir, kompensasi kerugian yang lebih lama dari lima tahun, tetapi tidak lebih dari 10 tahun.
Empat fasilitas keringanan pajak penghasilan itu diberikan bagi perusahaan yang melakukan penanaman modal, baik penanaman modal baru maupun perluasan dari usaha yang telah ada.
Terkait kompensasi kerugian, ada beberapa persyaratan agar suatu perusahaan mendapatkan tambahan waktu kompensasi kerugian. Tambahan setahun diberikan apabila investasi dilakukan di kawasan industri atau berikat, wajib pajak mengeluarkan biaya infrastruktur sosial ekonomi di lokasi paling sedikit Rp 10 miliar dan menggunakan bahan baku atau komponen hasil produksi dalam negeri paling sedikit 70 persen sejak tahun keempat.
Sedangkan tambahan dua tahun untuk kompensasi kerugian diberikan beberapa diantaranya apabila mempekerjakan sekurang-kurangnya seribu orang tenaga kerja Indonesia selama lima tahun berturut-turut, serta melakukan ekspor paling sedikit 30 persen dari nilai total penjualan.
Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan Bobby Hamzar Rafinus mengatakan PP ini mengatur secara umum terkait fasiltitas pajak penghasilan. Tata cara dan kriteria pemberian fasilitas ini akan lebih detail diatur oleh Peraturan Menteri/lembaga terkait.
Tata cara pemberian fasilitas pajak penghasilan misalnya diatur oleh Peraturan Menteri Keuangan. Sedangkan tata cara permohonan dan dan pembahasan pemenuhan kriteria serta persyaratan fasilitas diatur dengan Peraturan Kepala badan Koordinasi Penanaman Modal. "Teknis lebih detailnya akan diatur oleh peraturuan turunan seperti peraturan menteri," ujar Bobby.