Kamis 23 Apr 2015 14:04 WIB

Nenek Asyani Ajukan Banding Atas Vonis Satu Tahun

Red: Esthi Maharani
Nenek Asyani
Foto: .
Nenek Asyani

REPUBLIKA.CO.ID, SITUBONDO -- Pengacara terdakwa Asyani (63), Supriyono menyatakan banding atas vonis satu tahun terhadap kliennya karena majelis hakim dinilai mengabaikan hati nurani.

"Kami menduga majelis hakim lebih mengedepankan solidaritas korps sesama aparat negara dalam memutuskan perkara ini. Karenanya kami banding," kata Supriyono, pada sidang di Pengadilan Negeri Situbondo, Jawa Timur, Kamis (23/4).

Majelis hakim yang diketuai I Kadek Dedy Arcana memvonis Asyani satu tahun dan denda Rp500 juta subsider kurungan satu hari, namun tidak perlu dijalani oleh terdakwa.

Supriyono mengatakan putusan tersebut sangat tidak adil bagi Asyani karena semua tuduhan tentang pencurian kayu itu tidak terbukti.