Kamis 23 Apr 2015 16:16 WIB

Logika Hukum Kemenpora Disebut Kacau

Rep: C02/ Red: Citra Listya Rini
Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora)
Foto: Antara
Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA  --  Tim Pembela PSSI, Aristo Panggaribuan mengatakan logika hukum Kementerian Pemuda dan Olagraga (Kemenpora) kacau. Sebab Kemenpora mengeluarkan keputusan pembekuan tapi yang dbekukan hanya pengurus pusat. Sedangkan Asprov, klub dan anggota PSSI lainnya tidak dibekukan atau diambil alih.

"Ini kacau logika hukumnya. Pada badan hukum perkumpulan kedaulatan ada ditangan anggota. Sedangkan menpora hanya membekukan pengurus pusat dan anggotanya tidak," kata Aristo Panggaribuan kepada Republika Online (ROL), Kamis (23/4).

Aristo melanjutkan pada pasal 1 angka 25 undang-undang no 3 tahun 2005 dinyatakan cabang olahraga harus berinduk pada federasi cabang olahraga internasional yang bersangkutan.

Dalam hal itu, PSSI berarti berinduk pada FIFA. Sedangkan FIFA telah merestui kepengurusan baru PSSI. Sehingga tidak ada urusan Kemenpora bisa mencampuri PSSI ataupun membekukan PSSI. "Sebab itu kita ke PTUN untuk menguji keputusan menpora itu," ujar Aristo

Setelah ditindak lanjuti Aristo dan tim pembela lainnya. Tidak satupun undang-undang tentang keolahragaan yang dilangar PSSI. Tapi, malah kemenpora yang melanggar undang-undang tersebut karena mencampuri urusan PSSI dengan membekukannya.

Aristo menyarankan seharusnya Kemenpora berkonsultasi lebih dulu pada Komisi X DPR-RI yang lebih mengerti tentang undang-undang.  Selain itu Kemenpora juga bisa berkonsultasi pada Mensesneg ataupun Depkuham untuk mengambil keputusan yang benar.

Klasemen Liga 1 Musim 2024
Pos Team Main Menang Seri Kalah Gol -/+ Poin
1 Persebaya Surabaya Persebaya Surabaya 11 7 3 1 11 5 24
2 Persib Bandung Persib Bandung 11 6 5 0 19 11 23
3 Pusamania Borneo Pusamania Borneo 11 6 3 2 16 9 21
4 Bali United Bali United 11 6 2 3 16 7 20
5 Persija Persija 11 5 3 3 16 5 18
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement