REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Pengamat hukum dan tata negara dari Universitas Hasanuddin Makassar, Aminnudin Ilmar menjelaskan, secara mekanisme dan prosedur pengangkatan Komjen Budi Gunawan (BG) sebagai wakapolri telah terbebas dari cacat.
Selain karena vonis praperadilan yang menghapus status tersangka, kata dia, pengangkatan wakapolri memang menjadi domain Kapolri Badrodin Haiti.
"Pengangkatan BG menjadi Wakapolri juga telah melalui proses yang semestinya, yakni sidang Wanjakti (Dewan Kepangkatan dan Jabatan Tinggi)," kata Ilmar kepada ROL, Kamis (23/4).
Menurutnya tidak ada yang menolak, terutama di internal Polri, saat BG dicalonkan menjadi wakapolri. Selain tak menolak, tambahnya, tidak ada juga yang memberikan paradigma berbeda soal pencalonan BG menjadi wakpolri.
"Dengan begitu, mekanisme sudah sesuai prosedur. BG juga sudah dilantik," ungkap Ilmar.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Badrodin Haiti mengaku, telah mendapatkan arahan dari Presiden Jokowi untuk menjalankan proses pemilihan sesuai prosedur yang ada. Hal tersebut terkait proses pemilihan Komjen Pol Budi Gunawan sebagai Wakapolri oleh Dewan Jabatan dan Kepangkatan Tinggi (Wanjakti) Polri.
Badrodin menambahkan, terpilihnya Budi Gunawan sebagai Wakapolri sudah sesuai dengan prosedur yang ada. Menurutnya, keputusan tersebut didapat setelah melalui pertimbangan yang matang oleh Wanjakti.