REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Eksekutif SNH Advocacy Center Sylviani Abdul Hamid mengatakan, rencana pesta bikini untuk merayakan Ujian Nasional (UN) bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi.
Pesta bikini di sebuah hotel mewah merupakan ciri kehidupan glamor dan tidak sesuai dengan nilai Indonesia. Dalam Undang-undang Pornografi Pasal 10 dilarang mempertontonkan hal-hal yang berbau pornografi di muka umum dengan memakai bikini maka sudah mempertontonkan hal berbau pornografi.
"Jika melanggar Undang-undang Pornografi maka diancam dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda paling banyak lima miliar rupiah," kata Sylvi, Jumat, (24/4).
Sementara itu di dalam Pasal 43 Peraturan Daerah DKI Jakarta No. 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum, warga juga dilarang memberikan fasilitas sebagai tempat untuk berbuat asusila. Jika melanggar, maka dapat dikenakan ancaman pidana kurungan paling singkat 30 hari dan paling lama 180 hari atau denda paling sedikit lima juta rupiah dan paling banyak lima puluh juta rupiah.
Kementerian Pendidikan, ujar Sylvi, seharusnya mengeluarkan surat edaran kepada sekolah-sekolah yang berisi larangan kepada siswa untuk melakukan perbuatan-perbuatan tercela. Mereka sebaiknya menggantinya dengan melakukan kegiatan yang lebih bermanfaat.